Rabu, 16/08/2017

Raperda TKA Buat Lindungi Pekerja Lokal

Rabu, 16/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Raperda TKA Buat Lindungi Pekerja Lokal

Rabu, 16/08/2017

BALIKPAPAN - Pemkot mengapresiasi pembahasan awal Raperda insiatif DPRD mengenai pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing (TKA), pada Forum Grup Diskusi (FGD), di Hotel Platinum, kemarin.

Kajian akademis yang dilakukan DPRD diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan, dalam pengawasan orang asing atau pekerja asing di Balikpapan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota Syaiful Bahri mengatakan, salah satu poin penting adalah sistem pengawasan orang asing atau pekerja asing. 

“Mungkin sistem pengawasan yang perlu ditingkatkan. Sebab, selama ini yang kita temui, sudah kejadian baru kita tahu kok ada tenaga kerja asing sudah masuk. Berarti ada yang putus, dalam alur ini,” kata Syaiful, mewakili Wali Kota dalam FGD.

“Keterlibatan Pemkot saat ada tenaga kerja asing, soal domisilinya. Tapi awalnya kan pintu ada di imigrasi dulu. Berarti bisa deteksi awal ya imigrasi,” ujar Syaiful.

Dia menerangkan, proyek infrastruktur dengan pelibatan asing juga tidak menutup kemungkinan akan membuka arus pekerja asing, terutama dari investor. “Makanya inilah tugas teman-teman terkait untuk memonitornya. Jangan sampai ada yang di situ.  Paling tidak kalau dia sebagai tenaga kerja kan ada aturan mainnya,” ujarnya.

Soal jumlah pekerja asing, Syaiful menyebutkan di Balikpapan ada sekitar 711 orang asing. Sedangkan skala Kalimantan Timur,  sekitar 7000 lebih. “Kalau dikaitkan Perda IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing) yang sudah ada, itu yang kena  pajak mereka yang bekerja dan tinggal. Kalau tinggal tapi kerja di daerah lain, tidak kena IMTA,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Faisal Tola mengatakan kajian aturan mengenai orang asing, termasuk pekerja asing, masih dalam kajian akademis. Karena itu pihaknya mendatangkan sejumlah ahli dari UGM dan tamu undangan dari seluruh pihak terkait.

“Sepanjang tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi kita juga harus batasi masuk pekerja asing itu. Ada memang hak kita. Contohnya tenaga kerja kita masak ngaduk-ngaduk semen harus datangkan dari Tiongkok dari mana-mana. Masih banyak lah orang yang kita bisa,” ujarnya.

Sejauh ini dia menilai aturan sudah cukup bagus namun masih ada celah yang dimanfaatkan orang asing datang ke Indonesia seperti memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja atau wisatawan tapi akhirnya bekerja di Indoenesia. “Nah ini perlu kita undang seluruh elemen termasuk LPM, untuk sama-sama mengawasi jangan sampai kita kecolongan,” terangnya. (din)

Raperda TKA Buat Lindungi Pekerja Lokal

Rabu, 16/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.