Selasa, 22/08/2017

Mabuk CT, Timpas Teman Pakai Parang

Selasa, 22/08/2017

DARMAWAN dan Dani saat menjalani pemeriksaan usai menganiaya temannya, sesama peserta pesta miras. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Mabuk CT, Timpas Teman Pakai Parang

Selasa, 22/08/2017

logo

DARMAWAN dan Dani saat menjalani pemeriksaan usai menganiaya temannya, sesama peserta pesta miras. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN - Diduga di bawah pengaruh minuman alkohol, berujung pada penganiayaan. Satu korban mengalami luka sayatan senjata tajam (Sajam) jenis samurai, tepat di kepalanya. 

Beruntung, nyawa korban berjenis seorang pemuda, AJ (30), masih bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan 15 jahitan di kepala. 

Terduga pelaku penimpasan berjumlah tiga orang yakni Darmawan (23), Dani (20), dan Agus (23), tidak lain adalah rekan sesama peminum miras.

 Informasi yang dihimpun bermula pada Selasa (15/8) pekan lalu berlokasi di kawasan Gunung Malang, Balikpapan Tengah, keempat pria asik pesta miras tradisional jenis Cap Tikus (CT).

Terpengaruh minuman beralkohol berkadar tinggi, korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung ketiga pelaku. Adu mulut pun terjadi. 

Tersinggung dengan ucapan korban, para pelaku langsung pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil senjata tajam. 

Pelaku yang berbekal sajam, berakibat pada perkelahian yang tidak seimbang.

 Korban terkena timpasan samurai yang dibawa Darmawan. Samurai sepanjang satu meter tepat mendarat di kepala korban. Darah segar pun mengucur deras. 

Namun demikian korban masih sempat berusaha melarikan diri, hingga akhirnya ditolong warga, dan membawanya ke RSUD Gunung Malang Balikpapan.

 “Cek cok mulut pak, dia resek kami kejar dia (korban) sampai depan Hotel Sagita. Kami biarkan dia lari,” ujar Dani.

Ketiga pelaku diamankan pada hari yang sama oleh anggota Jatanras Polres Balikpapan, usai mengetahui kejadian itu. 

“Saat ini tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa samurai, parang dan badik,” ungkap Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Ketiganya itu sedang mabuk. Pemicu aksi itu adalah alkohol,” demikian Suharto. (yud)

Mabuk CT, Timpas Teman Pakai Parang

Selasa, 22/08/2017

DARMAWAN dan Dani saat menjalani pemeriksaan usai menganiaya temannya, sesama peserta pesta miras. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.