Selasa, 22/08/2017

Peserta BPJS Tunggak Rp32 Miliar, Belum Ada Sanksi

Selasa, 22/08/2017

KEPALA BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Muhammad Fakhreza didampingi Kabid Humss dan Hukum Ivana Sembiring. (FOTO: DIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Peserta BPJS Tunggak Rp32 Miliar, Belum Ada Sanksi

Selasa, 22/08/2017

logo

KEPALA BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Muhammad Fakhreza didampingi Kabid Humss dan Hukum Ivana Sembiring. (FOTO: DIN/KK)

BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan Balikpapan masih menghadapi kendala utama dalam penagihan iuran peserta BPJS Kesehatan, terutam dari segmen non PBI atau peserta mandiri dan segmen badan usaha. Khusus peserta mandiri, tercatat tunggakan hingga Rp32 miliar. Meski demikian, BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat, agar prosentase keikutsertaan bisa mencapai 100 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Muhammad Fakhreza mengatakan, meski ada tunggakan yang cukup besar pihak tidak dapat memberikan sanksi kepada peserta yang menunggak. BPJS Balikpapan sendiri, dalam operasionalnya selain melayani wilayah Balikpapan, PPU, Paser, juga Kabupaten Berau.

Diterangkan Fakhreza, BPJS kesehatan dihadapkan pada persoalan pembayaran iuran pada perserta mandiri dan segmen perusahaan.  Namun untuk segmen PBI, sejauh ini, tidak ditemui kendala.

“Kalau segmen penerima bantuan iuran (PBI) APBD ini, nggak ada masalah sudah lancar, sudah 100 persen dari yang ditagihkan. Kendalanya memang ada didua segmen. Ini berat sekali ada segmen di peserta mendiri dan  badan usaha,” kata dia, saat bicara mengenai capaian program JKN KIS, BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Selasa (22/8).

Dia menyebutkan untuk Balikpapan dihuni sekitar 750 ribu  penduduk. Sementara yang terdaftar, sekitar 600 ribu orang, dimana 200 ribu diantaranya merupakan peserta mandiri.

“Dari peserta mandiri, yang rutin bayar hanya 68 persen. Sisanya, 32 persen, tidak bayar. Kalau nominalnya, bersifat fluktuatif sekira Rp32 miliar,” ujar Fakhreza.

Sedangkan badan usaha sudah diatas 90 persen yang ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Bagi penunggak iuran, lanjut Fakhriza, memiliki mekanisme tersendiri. Dia belum bisa menyebutkan angkanya. Namun diperkirakan juga berjumlah miliaran. 

“Kalau untuk perserta mandiri (menunggak) itu kebijakan nanti menunggu 2019, ada kebijakan sanksi bagi penunggak,” tambahnya.

Sejak diluncurkan 2014 lalu program JKN KIS untuk BPJS kesehatan di wilayah  cabang Balikpapan, tingkat kepesertaan hingga 30 Juni 2017 mencapai 997.712 jiwa, dengan prosentase sekitar 89 persen coverage area. Pada 2019 mendatang, ditargetkan seluruh penduduk masuk dalam program BPJS kesehatan. (din)

Peserta BPJS Tunggak Rp32 Miliar, Belum Ada Sanksi

Selasa, 22/08/2017

KEPALA BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Muhammad Fakhreza didampingi Kabid Humss dan Hukum Ivana Sembiring. (FOTO: DIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.