Selasa, 29/08/2017

Langgar Surat Edaran, Sanksinya Cabut Izin Usaha

Selasa, 29/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Langgar Surat Edaran, Sanksinya Cabut Izin Usaha

Selasa, 29/08/2017

JELANG hari raya Iduladha, Pemkot melalui Satpol PP menyebar surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), panti pijat, panti kebugaran, pub dan biliard, yang beroperasi di wilayah Balikpapan.

Dalam surat edaran bernomor 300/1705/Pem, mewajibkan seluruh tempat hiburan yang dimaksud, untuk berhenti operasional semenara waktu sejak 31 Agustus-2 September 2017.

Kasat Pol PP Balikpapan AKBP Freddy Pasaribu mengungkapkan, khusus untuk olah raga ketangkasan seperti biliar, diputuskan untuk dilakukan jam buka tutup operasional.

“Untuk THM dan sejenisnya wajib tutup sejak 7 pagi. Dan boleh kembali beroperasi tanggal 2 September 2017 pukul 06.00 Wita. Sementara untuk biliar, ada aturan jam-jam operasinya,” kata Freddy, kemarin.

Untuk arena bola sodok atau biliar, hanya bisa beroperasi sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita untuk siang hari, dan juga pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita pada malam hari.

“Kami bersama anggota nanti akan melakukan monitoring wilayah. Kami imbau untuk para pemilik tempat hiburan jangan melanggar, karena sanksi tegas kami akan terapkan,” ungkap Freddy.

Menurutnya, berkaca pada tahun sebelumnya, ada juga tempat hiburan yang nekat beroperasi meski sudah diingatkan. Kejadian seperti itu, diharapkan tidak terjadi lagi.

 Sebab, jika itu masih terjadi, Satpol PP tidak akan segan bertindak tegas, seperti penutupan paksa hingga pengajuan pencabutan izin usaha kepada Pemkot.

“Di dalam surat edaran juga sudah jelas diatur. Kalau melanggar ada Perdan-ya. Kami akan mengikuti sesuai Perda yang berlaku,” demikian Freddy. (yud)


Langgar Surat Edaran, Sanksinya Cabut Izin Usaha

Selasa, 29/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.