Selasa, 29/08/2017

Aparat Incar Kafe Bandel Lainnya

Selasa, 29/08/2017

APARAT gabungan menyita ratusan botol miras di kafe Centro, Senin (28/8) kemarin.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Aparat Incar Kafe Bandel Lainnya

Selasa, 29/08/2017

logo

APARAT gabungan menyita ratusan botol miras di kafe Centro, Senin (28/8) kemarin.

BALIKPAPAN - Tindakan tegas aparat terhadap kafe Centro, terus berlanjut. Setelah menyegel kafe yang berlokasi di Jalan ARS Muhammad, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota itu, Senin (28/8) kemarin, petugas menyita ratusan botol miras. Diantaranya, ada yang berkadar alkohol lebih dari 40 persen. Aparat pun kini tengah mengincar kafe lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Nyoman Darmayasa menegaskan, kafe Centro, melanggar Perda No 16/2000 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“terkaut perizinan sebagaimana diatur dalam Perda itu, pemilik kafe belum bisa menunjukkan,” kata Nyoman, di sela pemeriksaan Kafe Centro, kemarin.

Nyoman menerangkan, kepolisian tidak gegabah menyikapi dugaan kafe itu juga mempekerjakan anak di bawah umur. “Soal itu (dugaan mempekerjakan anak di bawah umur), masih kita kembangkan. Dari data normal belum ditemukan, masih didalami,” ujarnya.

Delapan belas orang mulai dari pekerja kafe hingga pemilik kafe yang diperiksa, masih berstatus sebagai saksi. “Semuai ini berkaitan dengan cipta kondisi, agar Balikpapan layak huni,” tambahnya.

Tidak hanya kafe Centro, menurut Nyoman, kafe lainnya di Balikpapan, juga tengah diselidiki terkait dugaan pelanggaran perizinan. “Kita tunggu data intelijen terkait kafe yang mengarah tidak ada izin,” sebutnya.

Masih disampaikan Nyoman, kepolisian wajib terjun ke lapangan, apabila ditemukan indikasi gangguan keamanan dan ketertiban, di tengah masyarakat. 

Selain penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penyidik Polri juga berwenang melakukan penertiban, mengacu pada Perda No 16/2000. “Jadi penyidik Polri juga berwenang,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Penindakan Satpol PP Balikpapan Pranti Firdausi juga menerangkan, pemilik kafe Centro akan dipanggil, terkait izin gangguan. “Kita akan tanyakan, apakah izin gangguannya masih berlaku atau tidak,” sebut Pranti.

Diterangkan Pranti, selain kafe Centro, kafe lainnya di Balikpapan juga tengah dimonitoring. Terutama, terkait perizinan sebagaimana diatur dalam Perda. (yud)


Aparat Incar Kafe Bandel Lainnya

Selasa, 29/08/2017

APARAT gabungan menyita ratusan botol miras di kafe Centro, Senin (28/8) kemarin.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.