Rabu, 30/08/2017

Asyik Main HP, Pelajar Ditikam

Rabu, 30/08/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Asyik Main HP, Pelajar Ditikam

Rabu, 30/08/2017

logo

ILUSTRASI

BALIKPAPAN - Seorang siswa MTs Sabilal Muhtadin Balikpapan, Syahrul Akbar (15), ditemukan bersimbah darah disebabkan luka tikaman di bagian perut kiri dan dada.

 Syahrul ditemukan warga tepat di depan SMP PGRI 4 Balikpapan, Jalan Indrakila, Strat 3, Kelurahan Gunung Samarinda, Senin (28/8). 

Oleh warga, Syahrul pun dilarikan ke Puskesmas Gunung Samarinda untuk mendapat penanganan medis. 

Diduga Syahrul menjadi korban penjambretan. 

Informasi yang dihimpun media ini bermula ketika korban tengah duduk sendiri di sebuah warung kawasan SMP PGRI 4, sambil bermain HP. 

Tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal mendatangi korban dan merampas ponsel yang tengah digenggamnya. Korban lantas berteriak. Lantaran panik mendengar teriakan Syahrul, dua orang tersebut langsung menikamkan sebilah senjata tajam di perut dan dada korban. Tikaman itu membuat Syahrul tersungkur. 

Warga sekitar yang juga mendengar teriakan korban, lalu mendatangi lokasi kejadian, dan memberikan pertolongan. Dua pelaku yang diketahui berinisial MF dan R, lalu mencoba kabur menggunakan sepeda motor jenis matik.

 Namun nahas bagi MF yang kalah gesit mengendarai sepeda motor sehingga, berhasil ditangkap warga. 

MF yang diketahui warga Kampung Baru, Balikpapan Barat menjadi bulan-bulanan warga yang terlanjur geram.

 MF dipukul dengan balok kayu di bagian punggung, oleh seorang warga hingga tersungkur. Tidak hanya itu, warga lainnya kemudian mengeroyok hingga babak belur.

Beruntung nyawanya bisa diselamatkan dari amukan massa, ketika polisi cepat mendatangi TKP. Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Sopyan mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan MF, dan saat ini dalam pengembangan.

“Saat ini diamankan di polsek. Sebab masih ada satu pelaku lainnya yaitu R yang kabur membawa motor hitam. Jadi kami masih akan melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya,” katanya.

Atas kejadian itu, polisi menjerat MF dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (yud)

Asyik Main HP, Pelajar Ditikam

Rabu, 30/08/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.