Kamis, 31/08/2017

Simpan dan Jual Senpi, Djulian Dibui

Kamis, 31/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Simpan dan Jual Senpi, Djulian Dibui

Kamis, 31/08/2017

BALIKPAPAN - Niat hati mendapat untung malah berujung bui. Gara-gara Djulian Peterson Watulingas menjual sepucuk senjata api (Senpi) jenis revolver, lengkap dengan lima butir peluru kaliber 38, dia kini dibui.

Djulian ditangkap di kawasan taman tiga generasi dekat Mako Polsek Balikpapan Selatan, Selasa (22/8) lalu. Saat itu dia hendak bertemu dengan temannya, yang bermaksud membeli senpi. Bukannya si pembeli yang datang, pria berbadan gempal ini malah didatangi polisi. 

Polisi yang awalnya mendapatkan informasi, akan ada transaksi senpi, langsung menggeledah tersangka. Polisi pun mendapati sepucuk senpi, yang diselipkan di pinggang kiri Djulian. Tak ayal, pria tersebut langsung digelandang ke Mako Polsek Balikpapan Selatan.

Diinterogasi, Djulian mengaku mendapatkan senpi di salah satu kapal penyeberangan di tahun 2015 silam. Kala itu, dia hendak menuju kawasan Hulu Mahakam bersama sang istrinya, dengan menggunakan kapal kayu.

“Pas saya mandi pagi, di sela-sela kamar mandi saya lihat ada itu (senpi). Kemudian saya ambil,” aku Djulian.

Saat berada di kapal, dia sempat memperlihatkan kepada sang istri apa yang ditemukannya, saat di kamar mandi kapal. Ketika itu sang istri sempat menyuruhnya, untuk membuang barang berbahaya itu. 

“Saat itu memang antri, ketika hendak ke kamar mandi. Pikir saya nanti ada salah satu penumpang yang lupa menaruh itu di sana. Maksud saya nanti, kalau ada orangnya mencari, akan saya serahkan. Tapi sampai di tujuan tidak ada yang merasa kehilangan, makanya saya bawa saja,” akunya.

Dua tahun Djulian menyimpan senpi itu. Bahkan sebelumnya, sempat hendak menjual kepada seorang temannya yang waktu itu sedang mencari senpi. Namun, dia kembali berfikir dan mengurungkan niatnya.

“Waktu itu saya takut. Kalau saya jual nanti terus digunakan yang macam-macam berbahaya. Makanya saat itu tidak jadi,” kilahnya.

Lantaran sudah cukup lama di tangannya, tersangka pun nekat menjualnya. Tapi apes, bukannya pembeli yang datang, malah polisi yang menangkapnya.

“Ini merupakan laporan dari masyarakat, bahwa tersangka mempunyai senpi rakitan. Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta.

Djulian kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12/1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun. (yud)


Simpan dan Jual Senpi, Djulian Dibui

Kamis, 31/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.