Jumat, 15/09/2017

Sudah Rekam E-KTP Syarat Mutlak Nyoblos

Jumat, 15/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sudah Rekam E-KTP Syarat Mutlak Nyoblos

Jumat, 15/09/2017

BALIKPAPAN - Mengacu Undang-undang No 7/2017 mengenai Pemilu, masyarakat yang memiliki hak pilih pada pileg dan pilpres 2019 nanti, harus sudah terekam dalam KTP elektronik (E-KTP). Undang-undang mewajibkan, unsur Nomor Induk Kependudukan, sebagai syarat bagi masyarakat untuk mencoblos.

Ketua KPUD Kota Noor Thoha mengatakan, E-KTP menjadi syarat mutlak dalam memilih pada pemilu 2019 mendatang. “Undang-undang sebelumnya tidak mensyaratkan E-KTP. Sehingga tidak ada masalah. Baru Undang-undang yang baru ini mengsyaratkan E-KTP,” kata dia, dalam sosialisasi Undang-undang Pemilu No 7 /2017 di hotel Grand Tiga Mustika yang dihadiri perwakilan Partai Politik, kemarin.

“Jadi orang-orang atau warga yang telah memiliki E-KTP. E-KTP menjadi persyaratan mutlak. Kalau tidak punya E-KTP, tidak bisa nyoblos,” sebut Noor 

Karena itu, KPUD mengimbau warga yang belum merekam E-KTP agar segera melakukan perekaman di kantor Capil. Nantinya bagi yang belum mendapatkan KTP akan memperoleh surat keterangan KTP.

Yang terpenting meski belum memang KTP, tapi sudah melakukan perekaman.

“Ini waktunya masih lama (Pilpres-Pileg). Dalam hal E-KTP, fisiknya yang penting dia sudah merekam data maka bisa diganti dengan surat keterangan. Syaratnya harus rekam dulu untuk keluar NIK-nya. Kalau enggak merekam, gak bisa keluar surat keterangannya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Disdukcapil, warga yang belum melakukan perekaman E- KTP sekitar 10 persen dari jumlah penduduk Balikpapan sebanyak 700 ribuan.

“Namun 10 persen itu diperkirakan orangnya tidak ada di Balikpapan. Mereka bisa dinas di luar, pindah domisili enggak melapor dan lain-lain,” ungkap Thoha.

Sedangkan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) jumlah hak pilih, sekitar 451 ribu. Hal itu  berdasarkan DPT terakhir untuk pilkada lalu (2015). “Ini kemungkinan bertambah estimasinya sekira 500 ribu hak pilih,” ucapnya.

Sementara hampir seluruh pemengang KTP itu dipastikan terdaftar sebagai pemilih, kecuali anggota TNI/Polri atau dicabut hak pilihnya melalui pengadilan.

“Jadi kami punya program untuk pemutakhiran data  pemilih berkelanjutan. Kita lakukan ini setiap bulan, dengan meminta data ke Disdukcapil. Berapa orang yang meninggal, berapa orang yang pindah, berapa orang yang saat ini memasuki masa bisa memilih, pokoknya kita update terus,” ulasnya. (din)

Sudah Rekam E-KTP Syarat Mutlak Nyoblos

Jumat, 15/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.