Sabtu, 16/09/2017

Ada Kuitansi Fiktif, Rugikan Negara Rp800 Juta

Sabtu, 16/09/2017

KASI Pidsus Rahmad Isnaini memberikan penjelasan kepada wartawan, di kantornya, Jumat (15/9) kemarin. (Foto: Din/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ada Kuitansi Fiktif, Rugikan Negara Rp800 Juta

Sabtu, 16/09/2017

logo

KASI Pidsus Rahmad Isnaini memberikan penjelasan kepada wartawan, di kantornya, Jumat (15/9) kemarin. (Foto: Din/kk)

BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan segera meningkatkan penanganan kasus penyelewengan dana hibah Panwaslu Balikpapan tahun anggaran 2014/2015 senilai Rp7 miliar, dari penyelidikan menjadi penyidikan, Senin (18/9) lusa, melalui surat perintah penyidikan (Sprindik). Diduga, penyelewengan dana hibah itu mencapai Rp800 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini menerangkan, sebelumnya, berawal dari laporan masyarakat, tim Kejari memerlukan waktu sekitar 1,5 bulan untuk melakukan penyelidikan.

“Data yang kami peroleh salah satunya adalah dari Panwas dan kami mencoba dalami, apakah sudah sesuai atau ada yang tidak benar dalam kewenangan penggunaan anggaran. Sekitar 22 orang saksi sudah kami mintai keterangan,” kata Rahmad, Jumat (15/9).

“Setelah mendapatkan dokumen dan data lainnya, kami pendalaman ke lapangan dan klarifikasi juga ke Panwaslu dan ternyata ada yang tidak sinkron,”sebutnya.

Rahmad menerangkan, 22 saksi yang dimintai keterangan, berasal dari dinas terkait, staf sekretariat Panwaslu, komisioner Panwaslu, bahkan hingga ke beberapa pengelola SPBU, lantaran pemanfaatan dana hibah juga digunakan untuk pembelian bahan bakar kendaraan. Termasuk jasa katering.

“Berdasarkan hitungan kami, dengan cara mencocokan laporan pertanggungjawaban dengan pernyataan pihak ketiga, maka kerugian negara sementara nilainya berkisar Rp800 juta dari dana hibah Rp7 miliar yang dibagi pula ke Panwas di 5 kecamatan,” kata Rahmad.

“Kami akan langsung memanggil pihak-pihak itu, setelah 3 hari Sprindik diterbitkan. Kalau dalam tahap penyelidikan, kami telah memanggil 22 orang dan mereka nanti kami klarifikasi kembali, dan dimasukan dalam berita cara pemeriksaan, atau BAP,” terangnya.

Meski bakal naik ke tahap penyidikan, Kejari bertindak lebih hati-hati. “Kami tidak mau gegabah karena penetapan tersangka sekarang ini bisa di praperadilkan. Tunggu saja, pasti nanti kami umumkan,” tegasnya.

Kepala wartawan, Rahmad juga mengekspose barang berupa uang puluhan juta, dan perangkat elektronik yang diserahkan oleh pihak yang diklarifikasi.

“Ini yang mengembalikan ada dari pihak ketiga, anggota sekretariat dan komisioner Panwaslu. Semuanya 7 orang dan yang dikembalikan uang Rp35 juta dan 1 unit laptop. Mereka juga mengakui menerima fee (bayaran), karena telah menandatangani kuitansi kegiatan atau pemesanan fiktif,” tukasnya.(din)


Ada Kuitansi Fiktif, Rugikan Negara Rp800 Juta

Sabtu, 16/09/2017

KASI Pidsus Rahmad Isnaini memberikan penjelasan kepada wartawan, di kantornya, Jumat (15/9) kemarin. (Foto: Din/kk)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.