Jumat, 22/09/2017

Toko Tradisional Mesti Dilindungi

Jumat, 22/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Toko Tradisional Mesti Dilindungi

Jumat, 22/09/2017

BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan telah memberikan arahan dan rekomendasi kepada Pemkot, dalam penyusunan Perwali ritel modern.

Kepala KPPU Balikpapan Ahmad Muhari mengatakan ada tiga rekomendasi yang diberikan kepada Pemkot, dalam penyusunan Perwali ritel modern yakni harus mengaju pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tidak ada diskriminatif dalam aturan itu antara ritel modern dengan ritel lokal, dan  waralaba modern harus bermitra kepada UMKM sebagai pemasok di etalase ritel modern.

“Untuk melindungi toko tradisional. Karena karena memang persaingan tidak sebanding. Karena itu patokan harus RTRW sebagai salah satu atuan apakah toko modern bisa berdiri atau tidak di wilayah itu,” ujarnya, kemarin.

“Kan sudah pengaturan di RTRW. Seharusnya pemerintah kota sudah mengitung berapa sih kebutuhan toko modern di Balikpapan. Jadi izin mengacu pada RTRW yang ada,”jelasnya

Pada Perwali baru yang akan dirilis Pemkot, disebutkan jaraknya antara toko modern 300-500 meter, Disamping itu penting keberadaannya, hanya di jalan primer atau jalan utama. (din)


Toko Tradisional Mesti Dilindungi

Jumat, 22/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.