Jumat, 22/09/2017
Jumat, 22/09/2017
Jumat, 22/09/2017
BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan telah memberikan arahan dan rekomendasi kepada Pemkot, dalam penyusunan Perwali ritel modern.
Kepala KPPU Balikpapan Ahmad Muhari mengatakan ada tiga rekomendasi yang diberikan kepada Pemkot, dalam penyusunan Perwali ritel modern yakni harus mengaju pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tidak ada diskriminatif dalam aturan itu antara ritel modern dengan ritel lokal, dan waralaba modern harus bermitra kepada UMKM sebagai pemasok di etalase ritel modern.
“Untuk melindungi toko tradisional. Karena karena memang persaingan tidak sebanding. Karena itu patokan harus RTRW sebagai salah satu atuan apakah toko modern bisa berdiri atau tidak di wilayah itu,” ujarnya, kemarin.
“Kan sudah pengaturan di RTRW. Seharusnya pemerintah kota sudah mengitung berapa sih kebutuhan toko modern di Balikpapan. Jadi izin mengacu pada RTRW yang ada,”jelasnya
Pada Perwali baru yang akan dirilis Pemkot, disebutkan jaraknya antara toko modern 300-500 meter, Disamping itu penting keberadaannya, hanya di jalan primer atau jalan utama. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.