Jumat, 22/09/2017

Terlambat Bayar Retribusi Menara, Didenda 2 Persen

Jumat, 22/09/2017

DISKOMINFO Balikpapan melakukan peninjauan ke menara milik salah satu operator selular. (FOTO: DIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Terlambat Bayar Retribusi Menara, Didenda 2 Persen

Jumat, 22/09/2017

logo

DISKOMINFO Balikpapan melakukan peninjauan ke menara milik salah satu operator selular. (FOTO: DIN/KK)

BALIKPAPAN - Sejak berlakunya Perda No 4 tahun 2017 mengenai perubahan atas Perda Retribusi Jasa Telekomuikasi pada pertengahan tahun lalu, Pemkot terhitung Oktober 2017 mendatang, akan memungut setiap menara telekomunikasi yang ada di Balikpapan.

Berdasarkan Perda tersebut, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditentukan berdasarkan tarif tunggal yaitu Rp. 1.992.800 per menara per tahun.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan Tatang Sudirja mengatakan, perhitungan nilai retribusi ini berdasarkan pada tingkat penggunaan jasa, yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan, dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang dilakukan sebanyak 2 kali selama 1 tahun. “Ditentukan berdasarkan tarif tunggal Rp1.992.800 per tahun,” sebutnya.

Retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Dalam APBD Kota Balikpapan Tahun 2017, PAD dari sektor ini sebesar Rp417 Juta. Di Balikpapan terdapat ratusan menara telekomunikasi. 

Adapun komponen tingkat penggunaan jasa yang dihitung meliputi uang harian, biaya transportasi, beban pengadaan alat tulis kantor dan frekuensi jumlah kunjungan.

“Untuk uang harian, biaya transportasi, dan ATK didasarkan pada standar biaya yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota. Sedangkan frekuensi kegiatan pengawasan, dilaksanakan 3 menara dalam 1 hari,” terangnya.

Sementara tata cara pemungutannya, lanjutnya, berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang akan diterbitkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, dengan jatuh tempo pembayaran yaitu 30 hari kerja terhitung setelah tanggal SKRD.

“Jika terdapat keterlambatan pembayaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pokok retribusi terutang,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Infomatika Kota Balikpapan Irfan Taufik  mengatakan, penerbitan SKRD untuk retribusi ini akan dimulai pada Oktober 2017 mendatang. Kondisi ini mengingat ada beberapa menara telekomunikasi yang telah dilakukan pemantauan sebanyak dua kali.

“SKRD nantinya akan diterbitkan setelah monitoring dilaksanakan sebanyak dua kali, setelah diterbitkan, penyedia bisa langsung membayar retribusinya,” jelasnya.(din)


Terlambat Bayar Retribusi Menara, Didenda 2 Persen

Jumat, 22/09/2017

DISKOMINFO Balikpapan melakukan peninjauan ke menara milik salah satu operator selular. (FOTO: DIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.