Sabtu, 23/09/2017

ILUSTRASI pengeroyokan

Sabtu, 23/09/2017

SUASANA saat rekonstruksi pembunuhan terhadap MR (17), di Mapolres Balikpapan, kemarin. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

ILUSTRASI pengeroyokan

Sabtu, 23/09/2017

logo

SUASANA saat rekonstruksi pembunuhan terhadap MR (17), di Mapolres Balikpapan, kemarin. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN - Rekonstruksi pembunuhan yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang juga seorang remaja ABG, A (16), berlangsung ricuh, Jumat (22/9) pagi kemarin.

Reka ulang adegan penikaman yang menewaskan MR (17) berlangsung di Mapolres Balikpapan. Kendati dilakukan pengawalan ketat oleh petugas, keluarga korban nekat mencoba merangsek barikade polisi, ketika ABH tiba di lokasi rekonstruksi.

Petugas yang sudah bersiaga dengan sigap melakukan pengamanan, berusaha meminta kepada keluarga korban agar tetap tenang.

Salah satu saksi yang merupakan teman dekat korban, Ifah Agustina meminta kepada penegak hukum untuk bisa menghukum pelaku dengan hukuman terberat. Bahkan dia dengan lantang meminta untuk dihukum mati.

“Dihukum mati aja, pokoknya nyawa dibalas nyawa,” cetusnya usai melakukan rekonstruksi.

Dia menceritakan kisah pilu sebelum peristiwa penikaman itu terjadi. Ifah yang kala itu tengah dibonceng sepeda motor oleh korban, tidak saling mengenal dengan pelaku.

“Nggak kenal sama dia, dia nantang duluan bilang apa lihat-lihat, nggak kita hirauin. Tapi dia malah mencegat sama teman-temannya,” terangnya.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Balikpapan, Iptu Nyoman Darmayasa menyayangkan aksi penyerangan dari pihak korban kepada pelaku.

“Ada upaya penyerangan dari keluarga korban. Memang kekecewaan keluarga korban itu menjadi emosi, sesaat keluarga melihat si pelaku. Mungkin langsung emosi dan ingin meluapkannya. Kami sayangkan. Kedepan tidak akan terjadi seperti ini,” tegasnya.

Dia mengungkapkan rekonstruksi dilakukan sebagai salah satu pembuktian di muka persidangan. “Mencari keterangan saksi dan tersangka untuk memenuhi keyakinan dari penyidik sebagai pelengkap pembuktian di persidangan. Selain itu untuk mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti, sehingga keyakinan hakim bisa didapat dengan melihat bukti rekonstruksi ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa aksi penikaman hingga menghilangkan nyawa korban terjadi pada adegan ke-8.”Pelaksanaan rekonstruksi dilaksanakan mulai dari sebelum penikaman adegan ini memang sesuai dari keterangan para saksi antara anak berhadapan dengan hukum dengan saksi-saksi hingga pada adegan ke 8 terjadi penikaman. Ada dua kali tusukan, tusukan pertama yang mengakibatkan kematian,” demikian Nyoman. (yud)

ILUSTRASI pengeroyokan

Sabtu, 23/09/2017

SUASANA saat rekonstruksi pembunuhan terhadap MR (17), di Mapolres Balikpapan, kemarin. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.