Selasa, 13/06/2017

Target Pajak Restoran Rp61 Miliar, Sudah Bukukan Rp28 M

Selasa, 13/06/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Target Pajak Restoran Rp61 Miliar, Sudah Bukukan Rp28 M

Selasa, 13/06/2017

logo

ILUSTRASI

BALIKPAPAN - Keputusan Pemkot dan DPRD untuk membagi besaran pajak restoran yang tidak lagi samarata 10 persen, bertujuan asas keadilan bagi usaha kuliner dan UMKM. Di samping memang untuk menggenjot peningkatan pajak restoran di Balikpapan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Retribusi Balikpapan Muhammad  Noor mengatakan, Perda 5 tahun 2011 tentang pajak restoran saat ini masih dalam proses revisi tim kajian perda DPRD dan tim dari Pemkot. 

“Yang mana yang akan disepakati, artinya jangan sampai menyusahkan masyarakat, juga jangan sampai masyarakat tidak membayarkan kewajiban pajak itu,” kata dia, kemarin.

Usulan perubahan tarif pajak restoran dan kuliner ini bagi omzet Rp3,5 juta –Rp5 juta perbulan dikenakan 1-3 persen, omzet Rp5-10 juta dikenakan 4-7 persen dan omzet diatas Rp10 juta dikenakan 10 persen.

Selama ini, Pemkot sudah menarik pajak usaha restoran dan warung makan dengan omzet Rp42 juta per tahun. Sehingga, jika dirata-rata Rp3,5 juta per bulan sudah kena pajak, namun dengan besaran pajak flat 10 persen.

“Yang sudah ditarik omzet Rp42 juta setahun itu wajib kena pajak. Hanya saja masalahnya, antara yang kecil dan besar, itu flat kena 10 persen,” kata Kabid Perencanaan dan Operasional Dispenda dan Retribusi Balikpapan Silvia Rahmadina.

Diharapkan dengan pembagian besarnya pajak dengan omzet tertentu, akan menambah pemasukan pajak restoran yang ditarik Dispeda. “Insyaallah akan menambah dari potensi yang ada,” ujarnya.

Dia menyebutkan untuk usaha kecil (UMKM) dengan ukuran ruangan usaha 2x2 meter akan dikenakan pajak 5 persen.

“Selama ini masih bias antara usaha UMKM dengan kegiatan yang insidentil. Makanya nanti kita lihat pada luasan ruang usaha kalau 2x2 meter itu dikenakan 5 persen. Tapi kan ada juga yang luasan kecil, omzetnya besar,” tambahnya.

Pajak restoran pada tahun 2017 ini dipatok Rp61 miliar, dan saat ini baru realisasi 45 persen atau sekitar Rp28 miliar. ”Itu hingga hari ini ya (kemarin) realisasinya Rp28 miliar,” sebutnya. (din)


Target Pajak Restoran Rp61 Miliar, Sudah Bukukan Rp28 M

Selasa, 13/06/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.