Minggu, 01/10/2017
Minggu, 01/10/2017
Minggu, 01/10/2017
BALIKPAPAN – Terhitung sejak 1 September lalu, pemerintah pusat telah mengeluarkan harga eceran tertinggi (HET) beras melalui Permendag 57/2017 mengenai Penetapan HET beras Medium Rp9.950/Kg dan Premium Rp13.300/Kg. Dinas Perdagangan Kota Balikpapan kesulitan memantau HET beras di lokasi pasar-pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan M Saufan mengatakan, instansi sudah melalukan sosialisasi kepada pedagang yang ada di pasar modern maupun pasar tradisional, terkait pemberlakuan HET beras. Selain itu juga sudah membuat edaran pelaku usaha bahkan pemasangan spanduk di pasar tradisional, juga sudah dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui dan memahaminya.
“Kami sudah surati dan kunjungi pasar modern, agar mengikuti HET dalam menjual beras,” kata Saufan, kemarin.
Menurutnya, pengawasan penerapan HET jauh lebih mudah dilakukan di pasar-pasar modern. “Kalau di pasar tradisional kan memang jarang diberi label harga. Berbeda dengan pasar modern,” ujarnya.
Hanya saja, dia tidak menampik jika masih menemukan pedagang pasar modern yang juga menjual beras di atas HET. Alasannya menurut Saufan, pedagang melakukan itu lantaran mereka mengaku membeli beras juga di atas HET yang sudah pemerintah tetapkan.
Untuk itu, dia meminta masyarakat yang lebih aktif, jika menemukan pedagang yang menjual beras di atas HET. “Beli di pedagang lain saja yang sesuai HET,” imbuhnya.
Diketahui HET untuk beras sudah berlaku sejak 1 September lalu. Namun dalam prakteknya, belum sepenuhnya dilakukan pedagang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/2017, HET beras ditetapkan beragam di setiap daerah. Untuk Kalimantan, beras medium dipatok maksimal Rp 9.950 per kilogram, dan kelas premium paling tinggi Rp 13.300 per kilogram.
Harga itu berlaku per 1 September 2017. Kemendag memberi tenggat kepada pedagang maupun swalayan untuk menerapkannya paling lambat tujuh hari setelah aturan berlaku, guna menghabiskan stok yang dibeli dengan harga lama.
Aturan HET ini tak hanya berlaku pada beras. Kebijakan sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan batas harga tertinggi untuk semua merek gula dan minyak goreng kemasan sederhana. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.