Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja bakal membuat sistem pelaporan terintegrasi, untuk memberikan kemudahan pelaporan kecelakaan baik itu jamin BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja. Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Muhammad Fakhriza, di kantornya, Senin (2/10).
Permasalahan-permasalahan yang muncul di masyarakat termasuk pola pelaporan kasus kecelakaan, dibahas dalam fokus grup diskusi yang dilaksanakan pekan lalu bersama BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, mitra rumah sakit dan kepolisian.
Menurut Fakhriza, nantinya peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan tidak perlu melaporkan ke Jasa Raharja
“Nantinya kedepan, akan kita sepakati kita berikan kemudahan peserta datang terus langsung SEP (Surat Ejibilitas Pserta) BPJS kesehatan akan terdeteksi, bahwa kasus-kasus kecelakaan yang mana kasus itu langsung secara sistem akan terlaporkan ke kami,” kata Fakhriza.
“Jadi peserta tidak perlu hubungi Jasa Raharja lagi. Petugas Jasa Rahardja akan datang mengecek kasus kecelakaan ini, apakah itu masuk BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja,” jelasnya kemarin. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.