Selasa, 03/10/2017

Dishub Bingung Hentikan Angkutan Online

Selasa, 03/10/2017

ILUSTRASI angkutan online.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dishub Bingung Hentikan Angkutan Online

Selasa, 03/10/2017

logo

ILUSTRASI angkutan online.

BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan meminta penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi daring atau online untuk tetap mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 meski ada 14 pasal yang dianulir oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, sebelum direvisi, Permenhub itu dinyatakan masih berlaku hingga November 2017.

“Jadi terkait dengan kendaraan yang dijadikan untuk transportasi online, harus mengikuti Permenhub nomor 26. Seperti wajib uji KIR, dan kendaraan berada di bawah naungan perusahaan transportasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Senin (2/10).

Dishub kota dan kabupaten se Kalimantan Timur juga sepakat bahwa semua kebijakan dan yang menjalankan atau menegakan Permenhub adalah Pemprov Kaltim. “Perizinan yang berikan Dishub Kaltim. Kecuali KIR yang dilakukan masing-masing kota dan kabupaten,” lanjutnya.

Sudirman juga menginginkan pengajuan penghentian sementara atau moratorium layanan aplikasi transportasi online yang ditandatangani Gubernur Kaltim pada 19 September lalu dikabulkan Kemenkominfo dengan tembusan Kementerian Perhubungan. Mengingat proses perizinan jasa usaha itu juga masih dalam proses.

“Mereka ini (aplikasi taksi online) belum mengurus perizinan tapi sudah beroperasi dan ini bikin masalah,” ungkap Sudirman yang mengaku tidak bisa mengambil tindakan apa pun, karena kebijakan dan perizinan di tangan Dishub Kaltim.

“Sebenarnya taksi online itu tidak bisa beroperasi. Kita mau menertibkan juga tidak bisa, karena kendaraan yang dijadikan taksi online itu tidak mempunyai ciri khusus seperti stiker atau nomor lambung,” sebut Sudirman.

Oleh Dishub Kaltim, taksi online di kota Balikpapan juga dibatasi hingga 150 armada. Namun pada kenyataannya ada lebih dari 600 armada taksi online yang bergabung dengan Go-Car, wara wiri di jalanan.

“Kami juga punya sistem kuota tapi tidak bisa dibeberkan karena itu internal perusahaan,” kata  Vice President GO-JEK Indonesia Arno Tse,saat sosialisasi Kolaborasi Angkutan Reguler dengan Aplikasi, belum lama ini.

Sementara berlebihnya kuota armada taksi online yang beredar menurut Arno atas permintaan stakeholder atau masyarakat. “Siapa yang mau menjadi mitra kalau kami kebanyakan rekrut. Malahan nanti bisa tidak ada penghasilan,” demikian Sudirman. (din)

Dishub Bingung Hentikan Angkutan Online

Selasa, 03/10/2017

ILUSTRASI angkutan online.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.