Selasa, 03/10/2017

Sering Ngebut Picu Kecelakaan di Jalan

Selasa, 03/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sering Ngebut Picu Kecelakaan di Jalan

Selasa, 03/10/2017

BALIKPAPAN - Tidak patuh rambu lalu lintas menjadi pemicu utama terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Balikpapan. Penegasan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Balikpapan AKP Noordhianto. Dalam catatannya, pengendara sepeda motor maupun mobil kerap melaju dengan kecepatan tinggi.

Dia menyebut untuk di wilayah dalam kota seperti di Jalan Jendral Sudirman, Ahmad Yani hingga Letjen Suprapto, batas kecepatan maksimal kendaraan baik roda dua maupun roda empat hanya 40 km per jam. 

“Dan itu sudah kecepatan maksimal. Perhitungan itu diambil dari volume kendaraan yang padat. Kalau tidak bisa mengatur kecepatan, dan terjadi kendala seperti rem mendadak kendaraan yang ada di depannya, pasti terjadi kecelakaan,” ujar Noordhianto.

Diterangkan dia, batas maksimal kecepatan di wilayah kota hanya 40 Km per jam saja. Bukan tanpa alasan. Pembatasan kecepatan maksimal itu, disebabkan kawasan itu banyaknya pertokoan, perkantoran, pasar, sekolah serta zebra cros. 

Sementara itu untuk di wilayah Jalan Soekarno Hatta, batas maksimal kecepatan hanya diperbolehkan diangka 60 Km perjam. 

Menurutnya setiap jalan yang ada dan yang akan dibangun, sudah lebih dulu ditentukan maksimal kecepatan setiap kendaraan. 

“Setiap jalan itu sudah ditentukan kecepatan maksimal. Jalan tol saja itu batas kecepatan maksimal hanya 80 km perjam. Kami harap pengendara mematuhi itu,” terang Noordhianto.

Jika ketentuan itu dilanggar, sanksi tegas telah menunggu. Pihak Satlantas tidak akan segan-segan menilang pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan. Terlebih lagi berkendara sambil ugal-ugalan. 

“Kami tilang jika menemukan itu. Dendanya dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” tegasnya.

Sejauh ini rambu-rambu yang menuliskan batas maksimal kecepatan yang berada di jalan protokol, dianggap kurang. Ini yang terkadang membuat pengendara seenaknya saja, saat berkendara dalam kondisi berkecepatan tinggi. 

Oleh itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menambah rambu-rambu yang diperlukan, di lokasi yang sudah ditentukan. “Kita koordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi rambu-rambu lalu lintas,” demikian Noordhianto. (yud)

Sering Ngebut Picu Kecelakaan di Jalan

Selasa, 03/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.