Selasa, 10/10/2017

Soal Pembangunan Gedung DPRD, Pemkot Usulkan Dua Tahap

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Soal Pembangunan Gedung DPRD, Pemkot Usulkan Dua Tahap

Selasa, 10/10/2017

BALIKPAPAN – Wali kota Rizal Effendi optimis usulan pembangunan gedung DPRD baru dapat diterima oleh anggota DPRD Kota. Usulan pemkot yang diajukan yakni pengerjaan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama 5 lantai dahulu.

Wali kota menyebutkan sudah empat fraksi dari tujuh fraksi yang mendukung kebijakan pemkot yakni  Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem dan Demokrat. Dengan ini, hanya fraksi PKS dan Gerindra serta fraksi Hanura yang belum sepakat dengan usulan Pemkot Balikpapan tersebut.

Dia mengaku akan mengirimkan surat penegasan kepada DPRD kota mengenai usulan kebijakan dua tahap itu. “Hari ini (kemarin) juga kami akan mengirimkan surat lagi kepada dewan untuk penegasan bahwa kami memperhitungkannya dua tahap untuk pembangunan gedung DPRD adalah jalan keluarnya yang paling memungkinkan dilakukan,” tandasnya kemarin.

“Kalau dilihat secara tertulis, sekarang kan ada empat fraksi yang setuju dengan kebijakan pemkot. Surat resminya sudah kami terima. Pertamanya PDIP dan Golkar melalui pandangan umumnya waktu paripurna sudah menyatakan dukungannya lalu menyusul surat resmi dari Demokrat dan Nasdem bahwa dua fraksi ini telah menyerahkan kepada pemkot. Artinya ini kami lihat sudah ada 4 fraksi dari 7 fraksi yang setuju tapi kami masih menunggu respon dewan,” sambungnya.

Rizal juga mengku mengutus dua anggotanya yakni Bappeda dan Kabag Pembangunan Pemkot Balikpapan untuk melakukan konsultasi ke LKPP. “Kami sambil melakukan konsultasi ke LKPP berkaitan dengan dua tahap rencana pembangunan gedung dewan itu,” katanya.

Ditanya kembali mengenai moratorium, Rizal menjelaskan bahwa hal itu bisa kebijakan berupa pelarangan tapi bisa juga berupa himbauan.

“Muratorium itu masih bisa ditafsirkan pelarangan, bisa juga imbauan. Kan itu bukan undang-undang. Moratorium itu lebih banyak penekannya secara moral bahwa ada kegiatan yang harus ditunda atau tidak diperioritaskan dulu karena berbagai hal seperti rencana pembangunan gedung DPRD karena di saat situasi defisit anggaran maka yang sekiranya bisa ditunda ya ditunda dulu,” jelasnya.

 “Tapi kalau nanti misalnya sudah ada kesepakatan bersama maka kami laporkan ke gubernur dan kami menunggu hasil catatan gubernur,” sambungnya.

 Namun demikian diakuinya hingga kini belum ada kesepakatan pemkot dengan DPRD apakah pembangunan gedung tersebut dilakukan dengan dua tahap atau sebaliknya. 

“Memang surat kami penegasannya dua tahap. Mungkin hari ini (kemarin, red) juga mau menegaskan lagi kepada dewan dengan berbagai pertimbangan untuk mengirim surat lagi,” tukasnya. (din)

Soal Pembangunan Gedung DPRD, Pemkot Usulkan Dua Tahap

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.