Senin, 23/10/2017

Bawa Keris Pusaka, Aceng Dibui

Senin, 23/10/2017

ACENG dan keris pusakanya.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bawa Keris Pusaka, Aceng Dibui

Senin, 23/10/2017

logo

ACENG dan keris pusakanya.

BALIKPAPAN – Aceng Rahmat (28) alias Aceng, warga Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan, digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara. Dia tepergok petugas yang sedang melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat), Jumat (20/10) dini hari lalu, di kawasan Tugu Adipura, Balikpapan Tengah.

Saat itu, petugas melintas di kawasan Tugu Adipura di mana di lokasi tersebut memiliki sehuah gazebo yang sedang diduduki oleh pelaku dan teman-temannya. Melihat hal itu, petugas pun langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan. Aceng tengah duduk santai sambil menyeruput kopi. Di sampingnya terdapat tas ransel warna cokelat yang selalu dia bawa.

Polisi yang curiga langsung meminta kepada Aceng untuk mengeluarkan isi/ Tanpa canggung dan merasa bersalah Aceng mengeluarkan satu persatu barang miliknya dan juga mengeluarkan sebilah keris yang panjangnya 28 centi meter.

Di hadapan petugas, Aceng mengaku sudah membawa keris tersebut selama setahun. Menurutnya keris tersebut merupakan benda pusaka pemberian kakak iparnya.

“Kris ini dari kakak ipar saya. Sudah satu tahun saya bawa buat jaga diri saja Pak,” aku Aceng di hadapan petugas.

Pria asal Lingkungan Dalung, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cikocok, Kabupaten Serang, Banten ini mengaku sengaja membawa sajam itu, karena pekerjaannya sebagai sopir rental. “Saya biasa jadi supir ke Kutai Timur dan Berau. Keris ini saya taruh di dalam tas saja,” kilahnya.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Ipda Tri Ekwan DJ mengatakan, apapun alasannya membawa senjata tajam di muka umum melanggar aturan dan dapat dijerat pidana. Karena bisa saja sajam tersebut digunakan untuk tindak kriminalitas, jika terus dibawa pelaku.

“Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12/1951, dijelaskan seseorang yang membawa sajam tanpa izin, dihukum dengan penjara 10 tahun,” terang Tri.

Selain mengamankan Aceng, keris lengkap dengan sarungnya, serta satu tas ransel milik pelaku turut diamankan polisi. (yud)

Bawa Keris Pusaka, Aceng Dibui

Senin, 23/10/2017

ACENG dan keris pusakanya.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.