Senin, 23/10/2017

Pakai Pengeras Suara, Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Disemprot

Senin, 23/10/2017

Kepala Dishub Sudirman saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pakai Pengeras Suara, Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Disemprot

Senin, 23/10/2017

logo

Kepala Dishub Sudirman saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, tahun ini mengunakan pengeras suara di sejumlah simpang lampu merah, untuk mengingatkan masyarakat, agar tidak melakukan pelanggaran lalu litas. Bahkan, pengeras suara di persimpangan, juga untuk mengingatkan warga, tidak membuang sampah sembarang tempat.

Ruang Traffic Management Center (TMC) Dishub Balikpapan, kini memiliki 6 petugas yang bekerja melakukan pemantauan mulai pukul 06.00-22.00 WITA. Server yang dimiliki di ruang TMC, akan melakukan perekaman selama 24 jam, dan mampun menyimpan hingga 1 tahun kedepan.

“Kalau untuk ATCS (Air Traffic Center System)-nya sendiri, ada d 15 simpangan. Tapi yang dilengkapi dengan toa atau pengeras suara, baru 13 simpangan. Karena memang, kita terkendala pada sistem yang sedang kita perbaiki,” kata Kepala Dishub Kota Balikpapan Sudirman, kemarin.

Belum lagi, lanjutnya, untuk perawatan server dan jaringan, diperlukan biaya sekitar Rp300 juta per tahun. Ditambah dengan kerusakan jaringan fiber optic. “Kita tidak kerjasama dengan Telkom. Jadi, pemasangan jaringan FO satu titik itu Rp500 juta hingga Rp900 juta, tergantung jarak,” ujarnya.

Dia menyebutkan kerusakan juga dialami pada toa dan CCTV, lantaran karena sudah beroperasi sejak tujuh-delapan tahun lalu. “Ada yang perlu penggantian karena (gambar) sudah kabur. Kemudian, ada juga pergantian jaringan karena ada jaringan terputus. Kita gunakan yang fiber optic,” ujarnya.

Sudirman menjelaskan ATCS ini awalnya berfungsi mengatur APILL (alat pengatur lalu lintas) secara otomatis. Seperti ketika di persimpangan, Dishub dapat merubah posisi lampu hijau  secara otomatis. “Nah kita juga pasang toa, buat ngingatin masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sekarang fungsi itu ada di ruang control ini (di Dishub),” ungkapnya.

Disinggung mengenai penerapan tilang seperti yang dilakukan kota Surabaya, menurut Sudirman pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. “Untuk Balikpapan kita akan koordinasi. Karena penilangan itu ranah di Satlantas Polres Balikpapan. Kita hanya membantu dari sisi fasilitas yang ada,” demikian Sudirman. (din)

Pakai Pengeras Suara, Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Disemprot

Senin, 23/10/2017

Kepala Dishub Sudirman saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.