Senin, 06/11/2017

Lindungi Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bakal Lebih Galak

Senin, 06/11/2017

PEMKOT bakal lebih tegas. Melalui Wali Kota Rizal Effendi menginstruksikan agar fungsi trotoar mesti dikembalikan seperti semula, bagi pejalan kaki.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lindungi Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bakal Lebih Galak

Senin, 06/11/2017

logo

PEMKOT bakal lebih tegas. Melalui Wali Kota Rizal Effendi menginstruksikan agar fungsi trotoar mesti dikembalikan seperti semula, bagi pejalan kaki.

BALIKPAPAN - Pemkot bakal lebih galak. Sebagai upaya memaksimalkan pemanfaatan trotoar bagi pejalan kaki, Pemkot Balikpapan segera menggencarkan razia.

Tidak main-main, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga membuat surat instruksi nomor 650/376/2017 untuk mengembalikan trotoar ke fungsi awalnya yaitu sebagai pejalan kaki.

Dalam implementasinya akan diberikan kewenangan khusus bagi Satpol PP melakukan penindakaan. selain itu Dinas Perhubungan dan Kecamatan, juga ikut ambil bagian dalam penegakan instruksi wali kota tersebut. 

Operasi penertiban trotoar baru dilakukan di kawasan jalan protokol seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi serta Jalan Ahmad Yani.

“Sebelumnya kami melakukan rapat dengan dipimpin Asisten I yang dihadiri Dishub, Satpol PP, PU dan Kecamatan, terkait bulan tertib trotoar. Yang penting melakukan penertiban dan sosialisi terhadap intruksi Wali KOta. Baik roda dua dan roda empat, tempat penjualan seperti meja dan rombong yang mangkal di trotoar kita tertibkan,” kata Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP, Subardiyono.

Dikatakan Subardiyono, sebelum turun instruksi tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan maupun PKL yang berjualan di trotoar.

Terbukti, dalam kurun Januari hingga awal November 2017, sudah ada 212 pemilik kendaraan yang diikutkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran parkir di trotoar. 

“Sebenarnya ini sudah berjalan. Dengan adanya intruksi wali kota ini kami semakin gencar lagi. Terlebih lagi saat ini sanksi para pelanggar ini sedang digodok di DPRD. Jadi, kita tunggu saja apakah sanksi penggembosan sesuai di Perda, atau seperti apa,” paparnya.

Nantinya wilayah sasaran operasi juga akan menyasar daerah pinggir perkotaan seperti di kawasan Ring Road, Balikpapan Barat dan Utara. “Saat ini memang difokuskan ke jalan protokol, selanjutnya kita akan seluruh wilayah. Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak parkir maupun berjualan di atas trotoar,” demikian Subardiyono. (yud)

Lindungi Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bakal Lebih Galak

Senin, 06/11/2017

PEMKOT bakal lebih tegas. Melalui Wali Kota Rizal Effendi menginstruksikan agar fungsi trotoar mesti dikembalikan seperti semula, bagi pejalan kaki.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.