Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
BALIKPAPAN - Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan menilai banyak pelanggaran pembangunan rumah ibadah di wilayah Balikpapan. Meski demikian kerukunan umat beragama di Balikpapan berjalan baik. Itu tidak lepas dari peran Forum Kerukungan Umat Beragama (FKUB) Balikpapan.
Kendati demikian, Kemenag tetap meminta agar pendirian rumah ibadah harus melengkapi persyaratan seperti izin lingkungan yang paling bawah tingkatnya, yakni rukun tetangga (RT) dan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, serta Mendagri.
“Berdasarkan laporan dan kenyataan yang ada masih belum optimalnya Peraturan bersama menteri (PBM) agama dan Kemendgari nomor 98 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah ini, masih banyak dilanggar. Kurang memenuhi pasal berapa itu terkait pendirian rumah ibadah harus berdasarkan kebutuhan dan realitas yang sungguh-sungguh. Kemudian berdasarkan administrasi dan teknis bangunan,” kata Kepala Kemenag Balikpapan Hakimin Pattang, Kamis (16/11).
“Nah ini masih dilanggar semua umat beragama. Ini yang perlu dipahami. Ini dapat timbulkan benturan,” sambungnya.
Sesuai peraturan, pendirian rumah ibadah juga harus sesuai izin lingkungan dari RT, untuk selanjutnya izin kelurahan dan kecamatan serta terakhir izin Wali Kota. Dia menilai izin lingkungan menjadi akar dari pendirian rumah ibadah.
“Ini sudah dilakukan, kadang-kadang benturan,”tandasnya.
Rekomendasi itu, lanjutnya, bisa keluar setelah dilakukan review selama 3 bulan oleh Wali Kota. “Dari Wali Kota itu rekomendasinya penuh dengan ketelitian. Kita hanya melengkapi persyaratan rekomendasi. Rekomendasi itu nanti akhirnya ada di Pemda,” tambahnya.
Data Kemenag Balikpapan ada sebanyak 549 rumah ibadah dari berbagai lintas agama. Hakimin merinci, rumah ibadah agama Islam berupa masjid dan mushala berjumlah 414, gereja Kristen 114, gereja Katolik 12, Vihara (Budha)7, Klenteng (Khonghucu) 1, dan Pura (Hindu) 1. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.