Minggu, 26/11/2017

Empat Investor Costal Road Minggat

Minggu, 26/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Empat Investor Costal Road Minggat

Minggu, 26/11/2017

BALIKPAPAN – Empat investor pembangunan kawasan pesisir pantai Balikpapan tidak memperpanjang uang jaminan kerja reklamasi. Hal ini disampaikan Asisten II Setkot Balikpapan Sri Soetantinah. 

Soetantinah menjelaskan, jumlah investasi itu menyesuaikan perencanaan investasi masing-masing segmen. Di mana uang itu diendapkan di bank, sebagai jaminan investor serius menggarap proyek coastal area. 

“Jadi pada saat teken perjanjian kerja sama, di situ semua investor memasukkan uang jaminan. Tapi dalam perjalanannya, hanya tiga investor yang memperpanjang uang jaminan itu. Alasannya (tidak memperpanjang) karena tahapan molor dan izin lokasi yang belum dikeluarkan,” katanya.

Menurut Soetantinah, memang izin lokasi hampir dua tahun ini belum dikeluarkan. Yakni sejak izin prinsip diberikan kepada tujuh investor, 11 Januari 2016 lalu. Penyebabnya, kewenangan di wilayah perairan Balikpapan yang ditarik menjadi kewenangan provinsi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Namun demikian, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah melimpahkan kewenangan pemberian izin lokasi coastal area kepada Wali Kota Rizal Effendi, sejak Desember 2016.

Ditanya, soal kapan izin lokasi bisa diterbitkan, Soetantinah menyebut sesegera mungkin. Bulan lalu, Rizal telah berkonsultasi ke Kemendagri, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, dan Bappenas. Hasilnya, izin lokasi bisa segera diterbitkan oleh Wali Kota.

“Sekarang kami menyiapkan format-format yang tepat. Karena izin lokasi kan khusus ya, bukan seperti izin investasi biasa. Sehingga kami sudah dapat referensi punya Jakarta, punya Makassar. Nah kami akan lihat dan pilih format mana yang bisa dipakai. Intinya, jangan sampai ada yang tertinggal dan tak diatur di dalamnya,” ungkap Soetantinah.

Tahapan selanjutnya setelah izin lokasi dikeluarkan, investor harus mengurus izin reklamasi dan izin keruk ke Kementerian Perhubungan.

“Cepat lambatnya menyesuaikan masing-masing investor. Kan mereka sudah punya perencanaan, Amdal sudah ada. Tinggal UKL-UPL, yang harus disiapkan untuk mengurus izin ke Kemenhub,” demikian Soetantinah. (yud)


Empat Investor Costal Road Minggat

Minggu, 26/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.