Kamis, 30/11/2017

Motor Curian Belum Laku, 2 Warga Ini Keburu Dibekuk

Kamis, 30/11/2017

TERSANGKA pencurian motor berbaju tahanan Polres Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Motor Curian Belum Laku, 2 Warga Ini Keburu Dibekuk

Kamis, 30/11/2017

logo

TERSANGKA pencurian motor berbaju tahanan Polres Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

APES menimpa dua pelaku pencurian kendaraan (Curanmor). Belum sempat menjua motor hasil curian, pelaku Bustan (37), dan Tamrin (22), keburu dibekuk tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, belum lama ini.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan motor Mio.

Informasi yang dihimpun media ini, pelaku melancarkan aksinya pada awal November 2017 lalu. 

Mereka mengincar sepeda motor yang tidak lain milik tetangganya. Bermodal kesempatan, aksi nekat pun dilancarkan.

“Waktu itu sepi sekitar jam 11 siang, motornya nggak dikunci. Stang diparkir di depan rumah. Yang ngambil Bustan, saya cuma bantu dorong sampai ke Prona,” ujar Tamrin saat dimintai keterangan petugas.

Setelah motor curian berada di lokasi sepi, kata Tamrin, dia mencoba menghidupkan motor dengan cara menyambung kabel kontak. 

“Kita putus aja kabel kontaknya lalu kusambung. Setelah dicoba, mesinnya nyala,” akunya. 

Untuk mengelabuhi petugas dan sang pemilik, pelaku merubah warna bodi motor dan mengganti nomor plat kendaraan. “Diganti cat hitam pak. Tadinya warna putih kalau KT nya udah saya buang pak,”katanya.

Selama tiga pekan lebih motor curian dalam penguasaan pelaku. Tamrin mengakui bahwa motor curiannya hendak dijual dengan harga Rp3 juta.

“Rencana mau dijual pak Rp 3 juta tapi belum ada yang beli. Makanya kita juga pakai buat jalan-jalan,” sebut pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan ini.

Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Payan menjelaskan, modus pelaku dengan memantau lokasi sasaran. “Setelah situasi sepi, pelaku lalu mendorong motor sampai ke lokasi yang dianggap aman. Setelah itu mereka menyalakan motor,” ungkapnya.

Kedua pelaku tersebut berdasarkan rekam jejak kriminal baru masuk dalam daftar. Keduanya, beserta barang bukti, diamanakan di Mapolsek Balikpapan Selatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (yud)


Motor Curian Belum Laku, 2 Warga Ini Keburu Dibekuk

Kamis, 30/11/2017

TERSANGKA pencurian motor berbaju tahanan Polres Balikpapan. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.