Selasa, 05/12/2017
Selasa, 05/12/2017
Selasa, 05/12/2017
Penajam-Peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkendala nilai jual objek pajak tanah yang masih relatif rendah. Ini dikatakan Kepala Badan Keuangan PPU, Tur Wahyu Sutrisno.
“NJOP (nilai jual objek pajak) tanah di wilayah PPU masih relatif rendah di pasaran yang berdampak pada pendapatan sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2),” kata Tur, Sabtu pekan lalu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sampai saat ini NJOP tanah di PPU masih menggunakan NJOP tahun 2012/2013, padahal pembangunan cukup signifikan.
Dengan masih rendahnya nilai jual tanah tersebut, Pemkab melakukan kajian menyangkut zona nilai tanah. “Kami menunggu hasil kajian yang disusun Universitas Mulawarman Samarinda terkait peningkatan NJOP untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah),” kata Tur Wahyu.
Ia menambahkan, target PAD PPU pada 2018 tidak berubah dari 2017, yakni sebesar Rp125 miliar.
Tur berharap kajian zona nilai tanah yang akan dilanjutkan pembuatan peraturan daerah sebagai payung hukum tersebut dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak PBB-P2 dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (ant)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.