Kamis, 07/12/2017

Bupati Minta Urusan Perizinan Dipermudah

Kamis, 07/12/2017

RAPAT EVALUASI: Bupati FX Yapan memimpin langsung rapat evaluasi kegiatan penanganan illegal mining, illegal fishing dan illegal logging.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bupati Minta Urusan Perizinan Dipermudah

Kamis, 07/12/2017

logo

RAPAT EVALUASI: Bupati FX Yapan memimpin langsung rapat evaluasi kegiatan penanganan illegal mining, illegal fishing dan illegal logging.

SENDAWAR-Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan menegaskan, kegiatan pembalakan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal mining) dan penangkapan ikan liar (illegal fishing) agar segera dihentikan. Namun masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas soal aturan hukum terkait. Khususnya aturan pemanfaatan kayu, agar rakyat tidak menjadi korban hukum.

Bupati meminta seluruh pemerintah kecamatan untuk membuat kriteria atas kegiatan ilegal tersebut. Supaya masyarakat memahami dan tidak melakukan pelanggaran. “Saya minta para camat membuat laporan dan sasaran yang jelas,”

ujarnya pada Rapat Evaluasi Kegiatan Penanganan Illegal Mining, Illegal Fishing dan Illegal Logging, Selasa (5/12) lalu di ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar.

Diakuinya, pembalakan liar dilarang karena merusak ekosistem lingkungan. Sayangnya penangangan hukumnya masih kurang tepat. Banyak masyarakat yang harus berurusan dengan hukum. “Masa orang mau buat rumah disel, musuh kita adalah diri kita sendiri,” tuturnya.

Soal illegal mining, khususnya galian C, bupati meminta diperketat perizinannya. Karena berujung pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Barat. “Masalah pengurusan izin ini supaya dipermudah, dan urusan pembayarannya langsung ke bank jangan ke aparat. Semoga berakhir dengan baik, dan saya meminta example (contoh). Jangan menangkap yang memungut sampah, tapi menangkap pembuang sampah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kubar, Jackson John Tawi, menegaskan soal pemanfaatan kayu telah ada aturan hukumnya. Dalam Peraturan Daerah telah mengatur penggunaan kayu untuk pembangunan lokal. Namun diakui regulasinya tampak rumit. Ia berharap Dinas Kehutanan aturan tersebut dengan jelas. “Pihak kejaksaan, kepolisian dan aparat terkait bisa mengkaji ulang bagaimana aturannya kalau masyarakat membawa kayu, supaya tidak terjerat hukum. Diutamakan dulu memenuhi kebutuhan lokal, bukan dibawa ke hilir,” katanya.

Soal penambangan liar, ia meminta diawasi penambangan emas secara tradisional  di Kampung Tutung. Ia menyebut ada 8.000 hektare hutan desa, yang perlu diawasi agar tidak rusak. Soal pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran di aliran sungai, Dinas Lingkungan Hidup diminta mengecek Amdal perusahaan tersebut. “Kalau izinnya belum memenuhi, supaya operasional perusahaan tersebut dihentikan saja,” tegas John Tawi.

Sementara Sekretaris Kabupaten Kubar, Yacob Tullur, menegaskan para camat akan uji kompetensinya. Dalam bertugas di tengah masyarakat, harus ada laporan. “Jangan ditutup-tutupi laporan ke pemerintah. Itulah dasar pemerintah untuk membuat kebijakan ke depannya. Laporan dari para LSM yang bisa bermitra, agar ditampung. Jadilah camat yang rendah hati dan merangkul masyarakat untuk bermitra,” katanya. (imr)


Bupati Minta Urusan Perizinan Dipermudah

Kamis, 07/12/2017

RAPAT EVALUASI: Bupati FX Yapan memimpin langsung rapat evaluasi kegiatan penanganan illegal mining, illegal fishing dan illegal logging.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.