Sabtu, 09/12/2017
Sabtu, 09/12/2017
Nusyirwan Ismail
Sabtu, 09/12/2017
Nusyirwan Ismail
SAMARINDA – Jika sebelumnya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hanya merambah pada karyawan yang bernaung di bawah perusahaan, maka kini pegawai informal turut dibidik.
Program ini telah berjalan di berbagai kota besar di Indonesia yang juga akan diterapkan di Kota Tepian. “Jadi tidak hanya karyawan kantoran yang bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun pegawai yang tidak memiliki kantor seperti tukang bengkel, pedagang, pekerja UKM (Usaha Kecil Menengah) dan pekerja informal lainnya dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wakil Walikota Nusyirwan Ismail saat ditemui usai audiensi BPJS Ketenagakerjaan Samarinda dengan Pemkot Samarinda, Jumat (8/11).
Menurut orang nomor dua di Samarinda ini, bagi para pekerja informal yang tidak menerima gaji bulanan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program iuran senilai Rp16.800 perbulan.
“Iuran tersebut sudah dapat menjamin kecelakaan kerja dan kematian dan jika peserta meninggal dunia, santunan yang bakal diterima mencapai Rp24 juta. Jika peserta ingin menambah program jaminan hari tua (JHT), iurannya ditambah sebesar Rp36.800,” urai Nusyirwan.
Lanjutnya, dengan membayar Rp16.800 per bulan mendapat bantuan dana, keuntungan lainnya juga mendapat jaminan untuk dana bantuan di hari tua sebagai asuransi jiwa.
Nusyirwan mengaku program ini sudah lama didukung oleh Pemkot Samarinda dan telah terjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami pasti mendukung dan sebenarnya hubungan kemitraan kami sudah berjalan lama. Untuk saat ini proses pendataan sudah mulai dilakukan di tingkat kecamatan. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi warga Samarinda agar memiliki masa depan yang lebih baik,” jelasnya.
“Selian itu dengan upaya ini akan mendorong peningkatan perekonomian di Samarinda serta mengurangi angka kemiskinan,” pungkasnya. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.