Senin, 19/06/2017

Kutim Belum Laik Ditarik Retribusi

Senin, 19/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kutim Belum Laik Ditarik Retribusi

Senin, 19/06/2017

SANGATTA – Belum sepenuhnya fasilitas umum yang laik dimiliki oleh beberapa dinas terkait, membuat Pemkab Kutim engan untuk terburu-buru menarik retribusi dengan maksud mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Kutim Ismunandar menilai penambahan pundi PAD memang sangat penting saat ini, apalagi keuangan daerah terus merosot. Hanya saja Bupati menekankan agar penarikan harus disertai dengan pelayanan maksimal.

“Penambahan PAD memang penting. Tapi dilihat dulu sejauh mana kesiapan pemerintah. Kalau mau tarik retribusi persentasikan dulu ke saya, apakah memang laik ditarik retribusi,” kata Ismunandar.

Sebut saja seperti retribusi dari kantong-kantong parkir di beberapa titik. Sama halnya dengan retribusi di kawasan pasar. “Apakah fasilitas yang dibangun pemerintah di situ sudah laik dan pelayanannya sudah sesuai untuk ditarik retribusi? Kalau sudah sesuai silahkan tarik, kalau belum ya jangan dulu,” sambung dia.

Ismunandar juga menyampaikan pemerintah memang sudah memetakan potensi-potensi PAD di Kutim. Sebelum rencana itu diterapkan, Pemkab terlebih dahulu akan memperbaiki fasilitas bagi warga.

“Termasuk dengan retribusi sampah dan retribusi di obyek-obyek wisata. Itu sudah disiapkan. Intinya harus disiapkan dengan matang, jangan kaget-kagetan, warga kaget, ujung-ujungnya protes,” tegasnya.

Untuk diketahui, ada terdapat sembilan kantong retribusi di Kutim yang tidak terkelola dengan baik. Hasilnya, sumbangsih PAD masih sangat minim. Kantong retribusi dimaksud antara lain, retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), retribusi terminal, tepi jalan umum parkir dan izin trayek Dinas Perhubungan (Dishub).

Kemudian retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Peternakan (Distanak), retribusi penyediaan dan penyedotan kakus dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Selain itu juga retribusi rekreasi dan tempat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta retribusi perikanan Dinas Kelautan Kutim. (yul1116)


Kutim Belum Laik Ditarik Retribusi

Senin, 19/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.