Senin, 19/06/2017

Terendah Rp25 Ribu, Tertinggi Rp35 Ribu

Senin, 19/06/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terendah Rp25 Ribu, Tertinggi Rp35 Ribu

Senin, 19/06/2017

logo

Ilustrasi

PENAJAM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan besaran kadar zakat fitrah yang harus dilaksanakan bagi umat muslim di PPU pada tahun 2017 atau 1438 Hijriah ini. 

Kasi Penyelenggaraan Syariah, Kantor Kemenag PPU,  Rofiqul Ikhwan, kepada Koran Kaltim, Minggu siang (18/6) kemarin, menuturkan, sebelum dilakukan penetapan kadar zakat fitrah, Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan instansi terkait terlebih dahulu  melakukan survei harga beras di seluruh pasar tradisional di PPU. “Besaran kadar zakat fitrah itu tidak berbeda nilainya dengan nilai zakat tahun 2016 lalu, dimana penetapannya kami lakukan sebelum memasuki bulan suci puasa Ramadhan lalu,”katanya.

Dibeberkannya, ada dua jenis pembayaran zakat fitrah itu, yakni menggunakan beras atau uang tunai dengan tiga kategori, kalau dibayarkan menggunakan beras maka beratnya sebanyak 2,5 kilogram per orang,  sementara menggunakan uang tunai paling rendah senilai Rp25 ribu perorang, menengah Rp30 ribu per orang dan tertinggi Rp35 ribu per orang. Nilai besaran uang tersebut dihitung dari kualitas beras yang dikonsumsi umat muslim sehari – hari.

Menurutnya, secara umum umat Islam di PPU membayarnya dalam bentuk beras, sementara bagi masyarakat dari kalangan Aparatur Sipil Negara dan dan karyawan perusahaan mayoritas membayar zakat dengan uang.

“Kami menyarankan kepada warga untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, karena pembayaran dalam bentuk beras tersebut dinilai lebih baik. Dan bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban membayar zakat tersebut bisa langsung membayar di Baznas PPU maupun di unit pengumpul zakat setiap masjid,”katanya.

Diungkapkannya, zakat yang dikumpulkan panitia masing-masing masjid akan didistribusikan kepada warga yang berhak menerima pada malam 1 Syawal, sehingga zakat bisa dilakukan sebelum mendekati malam 1 Syawal itu, atau pada satu hingga dua malam sebelum lebaran. (nav)


Terendah Rp25 Ribu, Tertinggi Rp35 Ribu

Senin, 19/06/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.