Rabu, 20/12/2017

Dishub PPU Uji Kelaikan Angkutan Umum

Rabu, 20/12/2017

Ady Irawan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub PPU Uji Kelaikan Angkutan Umum

Rabu, 20/12/2017

logo

Ady Irawan

Penajam–Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan ramp check atau  uji kelaikan sejumlah kendaraan umum, baik antarprovinsi, antarkota maupun bis karyawan perusahaan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan penumpang memenuhi standar kelayakan angkutan demi menjamin keselamatan. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Ady Irawan menjelaskan, pelaksanaan ramp check kendaraan berjalan selama satu pekan dan berakhir pada Rabu (20/12). Kegiatan Pemeriksaan kendaraan itu juga bekerjasama dengan sejumlah pihak, salah satunya adalah Kepolisian, Balai Transportasi Darat wilayah XVII Kaltim-Kaltara dengan dipimpin langsung oleh Direktur sarana Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di area Pelabuhan Fery Penajam.

“Jadi yang menjadi sasaran adalah kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, segi keselamatan, KIR dan kelengkapan dokumen pengendara seperti SIM dan STNK,” ungkap Ady Irawan kepada media, Rabu (20/12).

Pemeriksaan kendaraan itu juga langsung dilakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak melengkapi sejumlah dokumen kendaraan oleh Satuan Kepolisian Lalulintas Polres Penajam Paser Utara seperti KIR, pelat nomor kendaraan, SIM serta STNK.

“Tidak hanya pengemudi dalam daerah saja yang terjaring, banyak juga kendaraan umum dari luar daerah yang tidak dilengkapi KIR, sehingga mendapatkan penindakan penilangan,” pungkasnya.

Selain itu, Dishub PPU berencana melakukan pemeriksaan kelayakan angkutan transportasi laut serta melakukan penertiban agar penataan penumpang yang menggunakan jasa angkutan laut dapat tertata dengan baik.

Menurut Ady, banyak keluhan masyarakat di media sosial terkait permasalahan pelayanan angkutan laut, seperti tidak teraturnya jadwal keberangkatan penumpang dan tidak menentunya tarif yang dikenakan pemilik jasa penyebrangan itu.

“Selain melakukan pemeriksaan kepada angkutan laut, sekaligus melakukan penataan speedboat, kami masih berkordinasi dengan ketua Gabungan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap), serta sudah melaporkan kepada pimpinan untuk melakukan penjadwalan di pelabuhan penyebrangan terkait penataan speedboat,” ujarnya.

Dishub PPU berencana untuk mensterilkan dermaga pelabuhan. Nantinya, yang boleh berada di dermaga itu hanya penumpang, petugas maupun motoris speedboat agar terhindar dari calo. Anak di bawah umur yang bekerja sebagai jasa angkut barang kini tidak lagi diperbolehkan. Hal ini jelas menyalahi Undang-Undang perlindungan anak. (wn1017)


Dishub PPU Uji Kelaikan Angkutan Umum

Rabu, 20/12/2017

Ady Irawan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.