Rabu, 27/12/2017

Petinggi 11 Kampung Wajib Data Ulang KPM

Rabu, 27/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Petinggi 11 Kampung Wajib Data Ulang KPM

Rabu, 27/12/2017

SENDAWAR–Camat Long Iram, Burhan, menginstruksikan kepada petinggi 11  kampung yang tercakup dalam Kecamatan Long Iram, agar mendata ulang seluruh warga masing-masing kampung yang berhak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran Beras Sejahtera (Rastra).

Dari 5.800 kepala keluarga se-Long Iram, saat ini tercatat  ada 589 KPM yang berhak menerima Rastra dari pemerintah. Namun dari data tersebut, ada nama yang seharusnya tidak lagi berhak menerima rastra, karena telah meninggal dunia, dan juga KPM yang kini perekonomiannya sudah meningkat.

“Rastra untuk Kecamatan Long Iram secara umum tidak ada masalah. Memang masih ada data yang  tidak sesuai dengan sebenarnya,  yaitu orang yang berhak menerima namun belum terakomodir. Selama ini dilakukan strategi inisiatif secara internal, sehingga rastra dapat dibagi dengan ketentuan oleh masing-masing kampung,” jelas Burhan usai mengikuti rapat bersama DRPD Kubar, baru-baru ini.

Dipaparkannya, untuk menyikapi kondisi itu, diimbau agar para petinggi 11 kampung se-Long Iram dapat melakukan pendataan ulang. Jika dari total 589 KPM itu ada nama yang sudah tidak layak lagi menerima rastra, agar segera diubah dengan nama warga yang benar-benar berhak menerima bantuan sosial pemerintah itu. “Sehingga nama warga yang belum diakomodir bisa didata. Agar ke depan

rastra dibagi sesuai nama dan alamat yang berhak.  Saat ini, masih menggunakan nama-nama yang terdahulu, pembagiannya secara teknik internal masing-masing kampung,” bebernya.

Burhan menuturkan, agar petinggi kampung bisa mengakomodir semua penduduk yang belum masuk atau belum menerima, tetapi status ekonominya memang mempunyai hak menerima bantuan itu. Jika ada yang sudah terdaftar tapi dalam status ekonomi sudah tidak layak menerima rastra (meninggal, ekonomi tinggi), itu harus diubah. 

“Segera petinggi kampung kordinasikan dengan baik kepada warga yang masih punya nama. Sehingga kedepan pembagian rastra terwujud secara adil dan merata,” pesannya. (imr)


Petinggi 11 Kampung Wajib Data Ulang KPM

Rabu, 27/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.