Kamis, 28/12/2017

Polsek Barong Tongkok Selesaikan 10 Kasus

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polsek Barong Tongkok Selesaikan 10 Kasus

Kamis, 28/12/2017

SENDAWAR – Sepanjang tahun 2017, Kepolisian Sektor (Polsek) Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar), berhasil menyelesaikan sepuluh kasus yang terjadi dalam dua wilayah hukumnya, yakni Kecamatan Barong Tongkok dan Linggang Bigung.

Di antara kasus itu yakni kriminal, curanmor, kejahatan konvensional,  serta pelecehan yang masuk dalam perlindungan anak. 

Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kepala Polsek Barong Tongkok, Iptu Triyandi menegaskan, keberhasilan  dalam  menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama setahun itu, berkat kerja keras seluruh personel bersinergi dengan masyarakat. 

“Polsek Barong Tongkok membawahi dua wilayah hukum, yaitu Kecamatan Barong Tongkok dan Linggang Bigung. 10 kasus yang berhasil diselesaikan dalam 2017 diantaranya penganiayaan, curanmor, persetubuhan anak dibawah umur, pencurian dengan pemberatan, kekerasan dalam rumah tangga, serta mengamankan penyalur narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu diamankan lebih dari 7 gram,” terang Triyandi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/12).

Triyandi menambahkan, dari 10 kasus tersebut, terbesar tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Barong Tongkok. Namun, bukan berarti di Linggang Bigung  tak ada kasus. Oleh karena itu, polsek Barong Tongkok mengerahkan personel di dua kecamadtan tersebut. 

“Barong Tongkok mendominasi 80 persen kasus dalam 2017. Yang dilakukan Polsek Barong Tongkok untuk menjaga kamtibmas di dua kecamatan itu melalui sosialisasi dan kegiatan upaya preventif. Namun  tidak melupakan upaya represif,” bebernya.

Guna menekan angka kriminalitas dan kejahatan untuk menjaga kamtibmas pada 2018 mendatang, Polsek Barong Tongkok telah melakukan upaya preventif, dengan berkirim surat imbauan kepada para petinggi kampung se-Barong Tongkok dan Linggang Bigung. 

“Agar petinggi mensosialisasikan kepada warganya. Surat ibauan itu berisi larangan agar warga pemilik toko dan warung tidak menjual minuman beralkohol, alkohol murni, bahkan dalam perayaan Natal dan menyongsong tahun baru dilarang menjual petasan, kembang api, serta sediaan farmasi tanpa izin khusus,” sebutnya.

“Pada malam tahun baru mendatang, masyarakat dilarang mengubah kendaraan yang berknalpot bising. Ini semua demi terciptanya kondusifitas kamtibmas,” tukas Triyandi.

Ia berharap, agar masyarakat terus bersinergi memberikan informasi apapun yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas di dua kecamatan itu. (imr)

Polsek Barong Tongkok Selesaikan 10 Kasus

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.