Kamis, 28/12/2017

Paser Buka Layanan KIA Daring

Kamis, 28/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Paser Buka Layanan KIA Daring

Kamis, 28/12/2017

TANA PASER- Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi resmi meluncurkan 7 program berbasis online. Peluncuran tersebut dilakukan Bupati bersama Wakil Bupati HM Mardikansyah, Ketua DPRD Kaharuddin serta Setda Paser AS Fathur Rahman saat membuka secara resmi pameran pembangunan dan exspo 2017 dalam rangka memerahkan hari jadi ke-58 Kabupaten Paser, Selasa (26/12).

Program-progarm berbasis online yang diluncurkan yakni pelayanan perizinan terpadu online oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan Kartu Identitas Anak online oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pelayanan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Paser.

Selanjutnya adalah layanan website untuk seluruh kecamatan, aplikasi miepaser, meningkatkan pelayanan pada masyarakat, dan aplikasi pengaduan masyarakat dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

Yang menarik dari 7 layanan online ini, pelaksanaan penertiban Kartu Identitas Anak adalah program  baru di Dinas Kependudukanb dan Pencatatan Sipil sebagai  dalam bentuk pemenuhan kewajiban negara bagi kepemilikan dokumen identitas masyarakat yang berusia dibawah 17 tahun sebagai wujud kehadiran negara bagi menjamin dan menjaga agar anak – anak terlindungi dan mendapatkan hak – hak mereka.

Dengan keberadaan kartu identitas diri ini, diharapkan kedepannya anak – anak daerah mendapatkan kemudahan terutama bagi akses pelayanan publik secara mandiri dan dapat memenuhi kebutuhan secara lebih cepat, murah dan berkeadilan baik dalam hak mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang prima serta berbagai pelayanan sosial lainnya.

Selain penerapan kartu identitas anak ini merupakan sebuah prestasi yang diraih dalam upaya mewujudkan pelayanan administasi kependudukan sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 , tentang Kartu Identitas Anak dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471 – 13 – 112 Disduk Capil tahun 2017 tentang Penetapan Kabupaten/Kota sebagaimana pelaksanaan penertiban kartu identitas anak.

Layanan  yang juga disebut  program inovasi pelayanan (3 in 1) dengan mengurus permohonan mendapatkan 3 dokumen kependudukan sekaligus yaitu akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak (KIA) dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan didalam tertib administrasi kependudukan terutama kesiapan pelaksanaan Kartu Identiras Anak (KIA).

Dengan dilucurkannya aplikasi tersebut, Bupati Yusriansyah memberikan apresiasi kepada sejumlah perangkat organisasi daerah yang telah sukses dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan berharap dengan adanya terobosan ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin maju. (*)


Paser Buka Layanan KIA Daring

Kamis, 28/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.