Senin, 08/01/2018

Pembangunan Rumah Adat Paser Menyalahi Ketentuan

Senin, 08/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembangunan Rumah Adat Paser Menyalahi Ketentuan

Senin, 08/01/2018

TANA PASER–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Paser menggelar hearing dengan organisasi masyarakat dan Pemkab Paser. Rapat di ruang Rapat DPRD Paser pada Senin (8/1) dihadiri oleh Ketua DPRD H Kaharuddin, SE, Wakil Ketua 1 Hj. Ridhawati, H. Andil karier Thaha, Komisi 1, Komisi 2, komisi 3, Kepala Bidang Cipta Karya dan perwakilan Bappeda. 

Pertemuan membahas tentang adanya aspirasi mengenai rumah adat Paser yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan adat setempat.  

Ismahyudi, Ketua Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) mengatakan berdasarkan dialog kebudayaan yang fokus membahas tentang kebudayaan atau adat sudah jelas untuk pembangunan rumah adat yang saat ini dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan adat Paser. 

Ardiansyah, Wakil Ketua LPAP menambahkan, membangun rumah adat setidaknya ada lima unsur yang harus terpenuhi yaitu batang, daun, bambu, akar dan rotan.

Walau demikian, masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Paser (LAP) dan Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) menegaskan tidak menolak pembangunan rumah adat Paser dengan catatan sesuai dengan ketentuan adat.

“Saya tidak melarang pembangunan rumah adat Paser tersebut, hanya saja kita masih perlu membicarakan desain serta penggunaan bahan dalam pembangunan tersebut,” imbuh Ismahyudi.

Anggota DPRD Paser Hamransyah mengatakan Perda tentang adat sudah ditetapkan sejak lama. “Saya harap Perda itu bisa diikuti dalam hal pembangunan kebudayaan,” ujarnya.

Kepala Bappeda Fauzi mengatakan perencanaan pembangunan rumah adat ini sudah dimusyawarahkan bersama lembaga adat. “Kalau ternyata yang berjalan ini tidak sesuai dengan aturan adat maka kita perlu revisi desain lagi,” tukasnya. Ketua DPRD Paser menilai perlu pertemuan lanjutan untuk membahas permasalahan tersebut. 

“Saya rasa pertemuan hari ini sudah mendapat masukan yang banyak sehingga perlu bagi kita semua untuk mencari solusinya. Kita masih perlu membahas ini dalam pertemuan berikutnya karena pada hari ini tidak semua yang memiliki kewenangan dalam menjawab permasalahan ini hadir,” tambahnya.

“Saya berharap Ormas LPAP bisa terus mengawal perkembangan pembangunan rumah adat ini agar tidak terjadi kerugian di salah satu pihak masyarakat Paser senang dengan adanya rumah adat tersebut dan pemerintah juga bisa melaksanakan dengan aman,” pungkasnya. (dc1217)


Pembangunan Rumah Adat Paser Menyalahi Ketentuan

Senin, 08/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.