Jumat, 12/01/2018

Paslon Kepala Daerah Jangan Langgar 3 Aturan Ini

Jumat, 12/01/2018

Hetifah Sjaifudian

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Paslon Kepala Daerah Jangan Langgar 3 Aturan Ini

Jumat, 12/01/2018

logo

Hetifah Sjaifudian

SAMARINDA - Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian dari dapil Kaltim-Kaltara mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) yang berlaga di kontestasi Pilgub Kaltim 2018-2023 agar menghindari pelanggaran tiga aturan tentang pilkada. Sebab kalau tidak, paslon yang bersangkutan bisa terdepak dari kontestasi demokrasi lima tahunan tersebut.

Adapun empat paslon yang akan bertarung di Pilgub Kaltim masing-masing pasangan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail, pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat dan terakhir pasangan Rusmadi-Safaruddin.

“Pertama Paslon jangan melakukan money politic karena tegas di pasal 73 UU Pilkada diatur bahwa money politic itu dilarang, dan sanksinya sekarang tidak main-main, yakni pembatalan pasangan calon,”pesan Hetifah. Jumat (12/1).

Aturan kedua, kata dia, paslon agar berhati-hati dalam hal dana kampanye dari negara asing, swasta asing, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, WNA dan penyumbang yang tidak jelas identitasnya. Soal ini, sanksinya Paslon tersebut juga bisa batal ikut pilkada.

“Pasal 76 UU Pilkada sudah jelas,  bahwa jika ada paslon yang menerima bantuan asing yang tidak jelas identitasnya, maka paslon yang bersangkutan akan  batal jadi cagub-cawagub, “imbuh wanita berhijab ini.

Aturan terahir yang tidak boleh dilanggar paslon, lanjut Hetifah, adalah melakukan kampanye melalui pemasangan iklan di media cetak dan elektronik. Sesuai UU Pilkada dalam pasal 68 bahwa kampanye sebagian besar difasilitasi oleh KPUD dari dana APBD.

“Hal ini jangan sampai dilanggar oleh calon atau peserta pilkada, sebab dalam peraturan teknisnya di Pasal 68 ayat 3 PKPU nomor 7 tahun 2015 diatur bahwa jika paslon memasang sendiri iklan di media tanpa fasilitasi dari KPU, maka akan dikenai sanksi peringatan, perintah penghentian penayangan iklan, hingga paling beratnya adalah pembatalan sebagai calon,”tandasnya. (sab)


Paslon Kepala Daerah Jangan Langgar 3 Aturan Ini

Jumat, 12/01/2018

Hetifah Sjaifudian

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.