Kamis, 18/01/2018
Kamis, 18/01/2018
DIRINGKUS : Para pengedar dan pengguna sabu yang diringkus polisi.
Kamis, 18/01/2018
DIRINGKUS : Para pengedar dan pengguna sabu yang diringkus polisi.
TANJUNG REDEB-Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan lima orang pebisnis barang haram jenis sabu-sabu yakni Sn (37), Sp (40), Aa (35), AR (32) dan AS (24). Kelima pelaku diamankan di waktu dan tempat berbeda di daerah Kecamatan Teluk Bayur, Tanjung Redeb dan Sambaliung.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan jika pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Teluk Bayur khususnya daerah Abu-Abu. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan melakukan penyidikan terhadap pelaku.
“Awal yang kita tangkap SN, setelah kita kembangkan untuk mencari BB lainya. Kita datang kerumah SN di Teluk Bayur, setelah masuk kerumah SN, di sana ada SP yang sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan sebanyak lima poket sedang kecil. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.15 Wita, Jumat lalu,” terang AKP Tatok dalam jumpa persnya, Rabu (17/1).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,18 Gram dari SN dan 0.58 dari AR. Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan. “Jadi hasil pemeriksaan, diketahui jika kedua pelaku dapat barang bukti atau membeli dari SP. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap si pelaku,” lanjutan.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali membekuk SP sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Mawar. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti lima poket sabu dengan berat sekitar 5.36 Gram yang disimpan di dalam mobil pelaku. Selanjutnya Dua tersangka lain AR dan AS, juga berhasil diamankan di Mapolres Berau. “Dari lima tersangka, mereka masing-masing dengan peranya. Untuk SN merupakan kurir, AR merupakan bandar kecil dan penyuplai barang haram yang merupakan pesanan dari AR adalah SP. Sedangkan dua tersangka lainya merupakan pemakai. Dari keterangan pelaku mengaku ambil barang dari Kabupaten Bulungan beberapa hari lalu sekitar 24 gram. Untuk pasal yang kita kenakan 112, 114 dan 127 dengan hukuman penjara 12 tahun,”pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.