Kamis, 22/06/2017
Kamis, 22/06/2017
Layanan Samsat Sat Lantas Poles Kutim dipastikan tidak akan memberikan buka untuk sementara karena mengikuti jadwal libur bersama.
Kamis, 22/06/2017
Layanan Samsat Sat Lantas Poles Kutim dipastikan tidak akan memberikan buka untuk sementara karena mengikuti jadwal libur bersama.
SANGATTA – Layanan Samsat Sat Lantas Poles Kutai Timur (Kutim) dipastikan tidak akan memberikan pelayanan untuk sementara karena mengikuti jadwal libur bersama. Pelayanan tutup mulai tanggal besok, tanggal 23 Juni hingga 2 juli 2017 mendatang.
Layanan Kantor Samsat Satlantas Polres Kutai Timur ikut memanfaatkan libur bersama dan tidak melayani para pemilik kendaraan sampai waktu yang telah ditetapkan
Kasatlantas AKP Eko Budi melalui Kanit Regident Iptu Andi Nonci mengatakan pelayanan samsat mengikuti waktu operasional bank yang juga ikut libur bersama. “memanfaatkan momen libur bersama, seluruh layanan dinyatakan libur selama sepekan dan baru akan aktif kembali pada 3 Juli mendatang,”ujarnya Rabu (21/06).
“Sesuai dengan surat edaran kami memanfaatkan momen lebaran libur bersama ini seluruh pelayanan diliburkan, tanggal 3 nanti batu aktif lagi,” tambahnya. Tutupnya pelayanan Samsat Kutim, juga telah diumumkan melalui selebaran yang ditempel di papan pengumuman kantor Samsat.
Meski demikian, lebih lanjut Andi Nonci mengatakan, bagi mereka pemilik kendaraan yang harus membayar pajak atau mengganti plat nomor di masa libur panjang, tidak akan dikenakan denda. Dengan syarat, langsung melakukan pembayaran setelah libur selesai.
“Buat yang surat-suratnya mati di saat libur panjang nanti, tidak akan dikenai denda. Yang penting langsung diselesaikan begitu libur usai,” ujar Andi Nonci. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan secara gratis, mulai per tanggal 1 juni hingga 30 September mendatang.
“Dengan program baru tersebut selama diterbitkan antusias masyarakat terlihat mengalami ppeningkatan hingga 50 persen dari hari-hari sebelumnya. Namun untuk belangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak gratis, tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.