Kamis, 06/07/2017

Polisi Belum Beberkan Nama Saksi

Kamis, 06/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Polisi Belum Beberkan Nama Saksi

Kamis, 06/07/2017

logo

SENDAWAR- Polres Kutai Barat (Kubar) membenarka, terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh jajarannya di Satuan Resor dan Kriminal (Satreskrim) terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan (peningkatan) Jalan Tikah, yakni dari depan Mapolsek Long Bagun menuju Kantor Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), tepatnya di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu, dengan panjang sekitar 2 km. Namun pihaknya hingga kini belum bisa membeberkan nama para saksi yang diperiksa. 

“Iya  penyidikan terus berjalan. Tapi kita (Polres) belum bisa membeberkan nama para saksi yang diperiksa. Yang pasti para saksi itu

dari perusahaan kontraktor pelaksana (PT Rekaya Semesta Utama),  Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Mahulu, dan sejumlah pihak yang

terkait dengan proyek itu di Pemkab,” tegas Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Kubar, AKP Rido Doly Kristian, Rabu (5/7), kepada Koran Kaltim.

Terpisah, Ketua DPRD Mahulu, Novita Bulan, mengemukakan pemeriksaan terhadap kasus proyek bermasalah itu adalah kewenangan pemerintah dan pihak berwajib. Dia menambahkan, jika dalam pengerjaan proyek kemasyarakatan oleh pihak ketiga didaerah ada dugaan korupsi, maka pemerintah semestinya mengetahui.

“Pihak kontraktor harus dimintai pertanggungjawaban, jika memang terjadi masalah. Karena proyek semacam itu menggunakan uang rakyat. DPRD tidak banyak berkomentar, karena itu ranah pemerintah dan ranah hukum,” tegas Novita.

Sementara itu Dinas PU dan perwakilan Pemkab Mahulu belum berhasil dikonfirmasi kemarin terkait dugaan proyek peningkatan jalan yang diduga bermasalah tersebut. Sekitar jam 19.00 Wita Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Yohanes Avun, Koran Kaltim mencoba konfirmasi melalui telepon selulernya, namun gagal karena tak diangkat. Begitu pula sejumlah bagian di DPU Mahulu, berulangkali Koran Kaltim menghubungi melalui telepon, juga tidak ada jawaban. 

Untuk diketahui, proyek tersebut dianggarkan dari APBD Pemkab Mahulu Tahun 2015 dengan nilai total Rp 6,98 miliar, untuk peningkatan Jalan Tikah menggunakan beton bertulang. Seiring waktu setelah menang dalam lelang, PT Rekaya Semesta Utama sebagai kontraktor pemborong, ternyata tidak mengerjakan proyek tersebut.

“Total Los, artinya proyek itu tidak dikerjakan, tetapi Down Payment (DP) atau uang muka diambil sebesar Rp 2, 95 miliar dari nilai total

proyek sebesar Rp 6, 98 miliar,” tambah Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Rido Doly Kristian.

Rido Doly menambahkan, kerugian negara itu diketahui berdasarkan audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, negara dirugikan sebesar Rp 2,95 miliar. Oleh karena itu, saat ini Satreskrim Polres Kubar tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. (imr)


Polisi Belum Beberkan Nama Saksi

Kamis, 06/07/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.