Jumat, 07/07/2017
Jumat, 07/07/2017
LONG MARCH 147 THL Satpol PP diwajibkan mengikuti long march sebelum mendapatkan SPK-nya.
Jumat, 07/07/2017
LONG MARCH 147 THL Satpol PP diwajibkan mengikuti long march sebelum mendapatkan SPK-nya.
PENAJAM – Guna mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta sebagai bentuk penyegaran fisik. 147 Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU), diwajibkan mengikuti long march dari Kantor Satpol PP menuju kantor Bupati PPU dengan jarak tempuh sekitar lima kilometer, Kamis (6/7).
Kepala Satpol PP PPU, Adriani Amsyar mengatakan, kegiatan dalam rangka meningkatkan kemanpuan dan penyegeran fisik itu seharusnya dilakukan bulan kemarin, tetapi karena bertepatan bulan Ramadan dan Idulfitri maka baru bisa dilaksakanakan hari ini. “Kegiatan khusus dilakukan bagi para THL Satpol PP sebelum mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), jadi untuk mendapatkan tidak mudah, karena para THL harus melalui long march, kami akui kegiatan baru pertama kali dilakukan, dan menjadi angenda kami sebelum THL mendapatkan SPK-nya,” ungkapnya.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP, H Ismail Subli menerangkan kegiatan tersebut wajib dikuti setiap THL untuk mendapatkan SPK.
Ia berharap, setiap anggota Satpol PP yang telah mendapatkan SPK ini, dapat meningkatkan kinerjanya dan keamanan lebih baik ke depannya, sehingga mampu menjalan tugasnya dengan baik sesuai harapan organisasi Satpol PP.
Kasubid Pengawalan dan Penjagaan Satpol PP, Denny Handayansyah menambahkan dalam melaksanakan penertiban dan pengendalian ketentraman masyarakat dan ketertiban umum maka di perlukan pemantapan fisik dan penguatan mental. untuk itulah sangat diperlukan kegiatan semacam ini.
Ke depan permasalah yang ada semakin komplek khususnya dalam hal pelanggaran perda, untuk itu, diperlukan kesiapan fisik dan mental anggota Satpol PP secara terarah dan terukur. “Setiap anggota Satpol PP baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun THL harus bisa mempersiapkan dirinya dalam melaksanakan tugas di lapangan, pasalnya permasalahan yang kelak dihadapai dalam rangka mengamakankan Perda sangat komplek dan membutuhkan penanganan secara terarah dan terukur,”pungkasnya.(nav)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.