Sabtu, 08/07/2017

Urusan Perizinan di DPMPTSP Bertambah

Sabtu, 08/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Urusan Perizinan di DPMPTSP Bertambah

Sabtu, 08/07/2017

TANA PASER – Sering dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), maka Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser.

Kepala DPMPTSP didampingi Sekretaris DPMPTSP Kasim mengatakan perubahan atau peningkatan status ini berbanding lurus dengan bertambahnya pengurusan pelayanan perizinan pada instansinya. “Waktu masih badan, ada sebanyak 62 jenis perizinan yang menjadi kewenangan kami. Sekarang, setelah menjadi dinas, maka PTSP akan mengurusi semua jenis perizinan, yakni sekitar 120 jenis perizinan semuanya,” katanya seusai Launching Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jumat (7/7).

Oleh sebab itu, lanjut ia, para pemohon nantinya hanya akan menunggu di Kantor DPMPTSP saja. Pasalnya, pihaknya yang akan mengundang atau ke instansi terkait dalam pengurusan izinnya. “Tadi sudah launching penyelenggaran PTSP pada DPMPTSP, yang dihadiri Bapak Wakil Bupati Mardikansyah. Ke depan, tentunya akan lebih memudahkan pemohon dalam segala pengurusan kepentingannya,” ucapnya.

Dikatakan, untuk durasi pengurusan perizinan, tergantung jenis perizinannya. Karena, masing-masing pelayanan perizinan memiliki SOP sendiri. “Kalau waktu pengurusan izinnya, tergantung jenis perizinannya. Kan masing-masing ada SOP-nya,” ujarnya.

Dijelaskan, kendati sebagian izin usaha sudah beralih ke Pemprov Kaltim, hanya saja ada sebagian pengurusannya yang masih melibatkan pihaknya. Dicontohkan, sektor perizinan pertambangan dan perkayuan. “Misalnya untuk sektor tambang dan kayu, meskipun izin usahanya di propinsi, tapi izin lokasi, izin prinsip dan rekomendasinya tetap berada di daerah. Makanya, kami akan tetap terlibat untuk memfasilitasi dan menyelesaikan persoalannya,” paparnya.

Disampaikan, penanaman modal adalah investasi dan PTSP merupakan pelayanan perizinannya. Tugas pokoknya, untuk membantu Bupati atau kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan.

“Adapun fungsi DPMPTSP sendiri, untuk menyusun program, kebijakan teknis, perumusan pedoman, pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu serta mengkoordinasikan penanaman modal dan pelayanan perizinan di Paser,” urainya.

Madju mengimbau kepada para pemohon atau masyarakat, supaya berpedoman pada peraturan yang telah ditentukan dan masih berlaku. Sehingga, kepuasan dalam pengurusan kepentingannya terhadap pelayanan perizinan dapat terasa. (sur)


Urusan Perizinan di DPMPTSP Bertambah

Sabtu, 08/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.