Sabtu, 08/07/2017

Pusat “Restui” Pinjaman Pemkab PPU kepada PT SMI

Sabtu, 08/07/2017

TINJAU LOKASI: Bupati H Yusran Aspar didamping sejumlah pejabat saat meninjau sejumlah proyek multiyears pembangunan jalan pendekat KIB dan Jembatan Pulau Balang yang bakal menggunakan dana pinjaman dari PT SMI.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pusat “Restui” Pinjaman Pemkab PPU kepada PT SMI

Sabtu, 08/07/2017

logo

TINJAU LOKASI: Bupati H Yusran Aspar didamping sejumlah pejabat saat meninjau sejumlah proyek multiyears pembangunan jalan pendekat KIB dan Jembatan Pulau Balang yang bakal menggunakan dana pinjaman dari PT SMI.

PENAJAM – Rencana pinjaman anggaran pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sebesar Rp348 miliar,  akhirnya mendapatkan titik terang setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau berupa terbitnya surat persetujuan atas pinjaman tersebut. 

Demikian  dikatakan, Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, Jumat (7/7).

“Surat persetujuan dari Kemenkeu dan Kemendagri untuk Pemkab PPU terkait permohonan pengajuan pinjaman ke PT SMI senilai Rp348 miliar. Ini merupakan titik terang sehingga Pemkab dapat melanjutkan pembangunan yang telah direncanakan,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah surat persetujuan didapatkan maka untuk efektifnya perlu Perda yang dibahas dalam APBD Perubahan 2017 nanti di DPRD PPU, sedangkan Surat Keputusan (SK) Bupati kini sedang berproses. SK tersebut digunakan untuk tim terkait pengelolaan pinjaman itu.

Nicko menuturkan, dijadwal dalam seminggu  atau dua minggu  ke depan harusnya telah dilakukan penandatangan perjanjian kontrak pinjaman tersebut antara Pemkab PPU dengan PT SMI. Sementara Perda dipenuhi secara pararel.  “Ada tiga tahapan yang harus dilalui Pemkab sebelum mengelola dana pinjaman tersebut, pertama dilakukan penandatangan kontrak pinjaman antara Pemkab dengan PT SMI, kedua pemenahan syarat efektif yakni disahkannya Perda yang kami ajukan dalam APBD Perubahan ke DPRD PPU dan terakhir adalah pencairan,” terangnya.

Dituturkannya, meskipun Perda belum disahkan, namun proyek yang telahg berjalan tetap dilaksanakan begitu pula proses lelang tetap dilakukan, hanya saja waktu efektif berjalan setelah Perda ada, jadi tidak ada masalah pekerjaan tetap berlanjut.  “Pinjaman Rp348 miliar itu  sesuai dengan pengajuan Pemkab PPU dengan waktu pengembaliannya dalam jangka delapan tahun anggaran, selama satu tahun anggaran Pemkab wajib membayar sekitar Rp50 hingga Rp55 miliar. Yang penting saat ini ada penandatangan kontrak pinjaman dan menyusul Perda,”urai Nicko.

Ia menilai, sebelum pengajuan pinjaman ini disampaikan ke PT SMI Pemkab telah meminta persetujuan seluruh anggota DPRD dan hal itu mendapat respon cukup baik. Pinjaman ini salah satu jalan keluar bagi PPU untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membangunan infrastruktur.

Menurutnya, angka pengembalian sebesar Rp50 hingga Rp55 miliar yang wajib dibayarkan dinilai mampu dilakukan Pemkab, pasalnya infrastuktur yang dibangunan menggunakan dana pinjaman tersebut mampu meningkat PAD, aksesnya mengarah ke Kawasan Industri Buluminung (KIB). Jika semua fasilitas di KIB terbangun dan fungsional diprediksi PAD PPU dari sumber pelabuhan dan lain – lain mampu mencapai antara Rp100 - Rp200 miliar per tahun, ini juga yang menjadi pertimbangan Kemenkue serta Kemendagri menyetujui pinjaman itu. (nav)

Pusat “Restui” Pinjaman Pemkab PPU kepada PT SMI

Sabtu, 08/07/2017

TINJAU LOKASI: Bupati H Yusran Aspar didamping sejumlah pejabat saat meninjau sejumlah proyek multiyears pembangunan jalan pendekat KIB dan Jembatan Pulau Balang yang bakal menggunakan dana pinjaman dari PT SMI.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.