Minggu, 09/07/2017
Minggu, 09/07/2017
Minggu, 09/07/2017
PENAJAM – Akibat mangkir atau bolos kerja dengan menambah waktu libur cuti bersama Idul Fitri 2017, sebanyak 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diancama hukuman disiplin pegawai.
“Sebanyak 12 ASN diketahui telah menambah waktu libur cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga sanksi disiplin menanti mereka yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca cuti dan mereka juga tidak memberikan penjelasan alasan mereka menambah waktu liburnya,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal Santoso, kepada Koran Kaltim, siang kemarin.
Ia menjelaskan, cuti bersamaa yang telah ditetapkan oleh pemerintah sudah cukup panjang selama 10 hari, sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2017. Harusnya ASN juga bisa tepat waktu untuk kembali bekerja pada 3 Juli, bahkan ASN juga tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti tahunan setelah dan usai cuti bersama lebaran.
Dirincikannya, 12 ASN yang mangkir kerja di hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran tersebut, yakni dua ASN bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan satu di RSUD PPU dan sembilan orang bertugas di Sekretariat DPRD. Sedangkan pada tahun 2016, rekomendasi sanksi akibat bolos kerja pada hari pertama setelah cuti lebaran juga dikeluarkan untuk empat ASN, jadi bila dibandingkan terkenaikan di tahun 2017. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka ke 12 ASN dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat dan berdampak pada penundaan gaji berkala dan kenaikan pangkat selama satu tahun tergantung dari kadar dan berapa kali ASN itu melakukan pelanggaran,”tegasnya.
Dibeberkannya, bolosnya ke 12 ASN tersebut terungkap saat melakukan evaluasi absensi atau daftar hadir ASN dan THL yang dikumpulkan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam absensi itu 12 ASN dari sejumlah OPD dinyatakan tanpa keterangan (TK) atau tidak memberikan keterangan yang jelas atas ketidak hadirannya itu. “Absensi yang kita kumpulkan setiap OPD itu merupakan bentuk pengawasan kepala daerah terhadap kinerja dan tingkat kehadiran seluruh pegawai OPD di lingkup Pemkab PPU pasca cuti bersama lebaran Idulfitri, kami temukan ada 12 ASN tidak mengisi kehadirannya dalam absensi itu, sehingga mereka bakal disanksi tindakan disiplin pegawai,” tukas Surodal.
Ditambahkannya, sebenarnya Pemkab telah menerbitkan surat edaran berupa larangan menambah libur usai cuti bersama dan seluruh pegawai diwajibkan masuk pada Senin 3 Juli, tetapi faktanya masih ada saja ASN yang melanggar larangan itu.
“Kami akan memberikan rekomendasi sanksi, setelah pimpinan ASN tersebut memintai keterangan yang bersangkutan atas ketidak hadirannya pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama lebaran itu, jadi sanksi itu bisa ringan, sedang, bahkan sanksi berat,” pungkasnya. (nav)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.