Minggu, 09/07/2017

Oknum Pejabat Diduga Cabuli ABG

Minggu, 09/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Oknum Pejabat Diduga Cabuli ABG

Minggu, 09/07/2017

TANJUNG SELOR – Oknum PNS  di lingkungan Kantor Syahbandar Pelabuhan Kelas III  Kabupaten Bulungan, harus berurusan dengan polisi. Oknum berinisial NP (57) yang menduduki jabatan penting itu, diduga melakukan perbuatan yang tidak pantas di lingkungan kantornya.

Dia dipergoki berduaan dengan Mawar (17) di kamar Mess Kantor Syahbandar Jl Jend Sudirman, Tanjung Selor Hilir, Rabu (5/7) dini hari lalu, sekitar pukul 01.30 Wita. Ironisnya, gadis tersebut diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah atas. 

Pengungkapan kasus asussila oleh okenum PNS di wilayah Syahbandar pelabuhan kelas III Bulungan tersebut  berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa  kamar mess terebut kerap dijadikan tempat perbuatan tindak asusila. Kemudian tim dengan didampingi ketua RT setempat mencoba mengecek kebenarannya.  Saat dibukakan pintu oleh penghuni mes, ternyata tim menemukan Mawar sedang tidur. Keduanya digiring ke Mapolres Bulungan,

Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasatreskrim AKP I Gede Prasetya Adi saat dikonfirmasi hal tersebut, pihaknya membenarkan telah mengamankan NP yang diduga melakukan tindak asusila pencabulan kepada Mawar yang masih berusia di bawah umur. 

“Dari pengakuannya,  Mawar selama tinggal di Tanjung Selor  seluruh kebutuhanya dipenuhi,  kebutuhan sehari-hari serta membayar kos ditopang oleh NP oknum PNS itu. Karena itu Mawar mau diajak NP  untuk tidur seranjang di Mess belakang kantor Syahbandar Bulungan,” ujarnya .

Usia yang sudah tergolong tua tersebut NP yang berstatus PNS seharusnya memberikan contoh yang baik. Namun  hal tersebut tidak dilakukan oleh NP,  yang mengakibatkan dirinya harus berurursan dengan kepolisisian.

“Oknum pns tersebut sudah menjadi tersangka , sudah kita amankan, dan dari hasil penyidikan NP terbukti melanggar  Pasal 82 UU Jo pasal 76 Huruf E UU no 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya 

Yang mana dalam pasal tersebut menjelaskan  Pasal 76 huruf E setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membuat dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salam pasal 76 E dipidana dg pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama  15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Milyar 

“Barang bukti yang kita amankan 1 setel pakaian yang digunakan oleh korban, dan untuk korban masih akan kami  jadwalkan waktunya kapan untuk di mintai keterangan di Mapolres Bulungan, ” tutupnya. (son316)


Oknum Pejabat Diduga Cabuli ABG

Minggu, 09/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.