Rabu, 12/07/2017
Rabu, 12/07/2017
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Demonstran menyampaikan aspirasi di harapan anggota DPRD Kubar.
Rabu, 12/07/2017
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Demonstran menyampaikan aspirasi di harapan anggota DPRD Kubar.
SENDAWAR - Hearing yang difasilitasi DPRD Kubar dengan pengunjuk rasa PT Sims Jaya Kaltim (SJK) dan PT Gunungbayan Pratama Coal (GBPC), akan dilaksanakan secepatnya untuk menyelesaikan tuntutan warga dari tiga kecamatan yakni Jempang, Siluq Ngurai, dan Muara Pahu.
Hal ini hasil kesepakatan bersama, menyikapi aksi unjuk rasa sekitar 350 warga dari tiga kecamatan di mes PT SJK jalan trans Kalimantan, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kubar, Rabu (12/7) kemarin.
Aksi damai ini dikawal oleh puluhan petugas dari Polres Kubar dan anggota TNI. Hadir, Wakil Ketua DPRD Kubar Arkadius Elly, Anggota DPRD Kubar Yustinus Agus dan Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono.
Aksi unjuk rasa ini belum ditanggapi serius oleh manajemen PT SJK dan GBPC. “Agar secepatnya aksi ini ditangani dengan baik, pihak DPRD bersedia memfasilitasi mengundang manajemen PT SJK ke gedung DPRD Kubar,” kata Kepala Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai, Johansyah Pong. Setelah ada kesepakatan ini, aksi unjuk rasa diakhir pukul 14.00 wita.
Sebelumnya, dilakukan aksi unjuk rasa ratusan warga ini dikarenakan pihak perusahaan mengabaikan warga lokal sebagai tenaga kerja. Ada sebelas tuntutan agar manejemen PT SJK direstuinya. Ini hasil kesepakatan ditandatangani perwakilan masyarakat yakni Oman Yanus, Santrin Ruhan Nuaq, Ignasius Apong, Thomas Gori, Ajis Ansar, dan Sensi.
Pertama, PT GBPC dan subkontraktor terutama PT SJK wajib memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal terutama warga Kecamatan Jempang, Siluq Ngurai, dan Muara Pahu. Terlebih dengan masyarakat bersentuhan langsung dengan perusahaan.
Kedua, masyarakat menyatakan menolak keberadaan PT Paritas Bumi Kencana sebagai labour supply yang menanggani penerimaan tenaga kerja. Mengharapkan PT SJK menanggani langsung penerimaan karyawan, ketiga PT SJK wajib menyediakan mes karyawan lokal yang mau tinggal di mes, keempat perusahana wajib menyediakan transportasi antar jemput karyawan ke masing-masing kampung sekitar tambang.
Kemudian kelima PT SJK dan subkontraktor lainnya wajib menyediakan makan tiga kali sehari, keenam mewajibkan perusahaan program magang dan apprentice, kepada kaum muda non skill yang belum terakomodir di perusahaan, ketujuh perusahaan wajib transparan tentang kebutuhan tenaga kerja dan konsekuen presentasi tenaga lokal 70 persen dan 30 persen non lokal.
Kedelapan khusus tenaga kerja non skill 100 persen dari lokal, kesembilan perusahaan wajib menempatkan minimal 3 orang dari masing-,masing tiga kecamatan perwakilan HRD/General Affair/Ekternal Affair di masing-masing perusahaan.
Berikutnya, kepuluh meminta PT GBPC memfasilitasi pertemuan perwakilan masyarakat, aparat kampung, muspika, dengan PT SJK, dan sub kontrajktor lainnya dengan menghadirkan direksi atau manager yang bisa mengambil kebijakan, kesebelas pertemuan dimaksud dilakukan pada tanggal 12 Juli 2017 pertepatan dengan unjukrasa masyarakat lokal. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.