Kamis, 13/07/2017

Disdukcapil Kembali Cetak 4.000 e-KTP

Kamis, 13/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disdukcapil Kembali Cetak 4.000 e-KTP

Kamis, 13/07/2017

TANA PASER – Selain melakukan perekaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser juga melakukan pencetakan KTP Elektronik (e-KTP).

“Saat ini, kami kembali melakukan pencetakan e-KTP sebanyak empt ribu blanko yang tiba di Paser pada penghujung Ramadan lalu,” ungkap Kepala Disdukcapil Paser, Hulaimi, kemarin.

Sebelumnya, pihaknya telah menerima sebanyak enam  ribu blanko e-KTP karena selesai dicetak semua, selanjutnya Disdikcapil meminta tambahan blanko e-KTP lagi ke pusat.”Kami langsung meminta lagi ke pusat. Karena, masih banyak warga kita yang belum dicetak e-KTP nya,” ucapnya.

Dikatakan, sesuai arahan Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), blanko yang diterima diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki e-KTP. Hanya saja, melihat antusias masyarakat Paser maka pihaknya mengakomodir semua warga yang ingin melakukan pencetakan e-KTP. “Disdukcapil, membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat, baik bagi yang belum memiliki e-KTP maupun yang ingin mengubah datanya pada e-KTP selama masih tersedianya blanko e-KTP. Seperti, perubahan identitas, KTP rusak, KTP hilang atau pindah alamat,” ujarnya.

Dijelaskan, data kependudukan itu setiap harinya pasti mengalami perubahan yang signifikan, terutama jumlah penduduk wajib KTP di Paser. Mengingat, ada kematian dan pertambahan jumlah warga yang berusia 17 tahun (usia wajib KTP).

“Peningkatan jumlah wajib KTP itu pasti, karena setiap harinya ada warga yang berusia 16 tahun menjadi 17 tahun. Selain itu, ada yang pindah datang, dari luar daerah kemudian menetap di sini,” paparnya.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Paser, Wibawani mengatakan, jumlah penduduk Paser periode Juni 2017 terdata sebanyak 248.037 jiwa. Dari jumlah tersebut, warga wajib KTP sebanyak 178.688 jiwa. “Nah, dari jumlah wajib KTP sebanyak 178.688 jiwa, Disdukcapil telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 172.981 jiwa, dan penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 5.707 jiwa. Sedangkan untuk 2017 ini saja, kami telah melakukan pencetakan e-KTP sebanyak 5.994,” sebutnya. (sur)


Disdukcapil Kembali Cetak 4.000 e-KTP

Kamis, 13/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.