Kamis, 13/07/2017
Kamis, 13/07/2017
Kamis, 13/07/2017
PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan penggunaan seragam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab. THL diwajiban menggunakan seragam hitam dan putih, Kamis (12/7).
Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab PPU, Rahmadi mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati PPU (Perbup) Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perbup Nomor 15 Tahun 2011 tentang pakaian dinas ASN dan THL di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam surat edaran tertanggal 7 Juli 2017 ini, diminta setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyesuaikan jenis, model dan jadwal penggunaan pakaian dinas ASN maupun THL sebagaimana seperti yang telah tertuang dalam Perbup tersebut. “Bagi OPD yang memiliki unit kerja agar supaya meneruskan ketentuan ini pada unit kerja masing-masing yang ada di seluruh Pemkab PPU,” ujarnya.
Dikatakan Rahmadi, dalam surat edaran yang berdasarkan Perbup PPU tentang pakaian dinas bagi ASN meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) yang terdiri dari PDH warna khaki, PDH kemeja putih hitam atau warna gelap dan PDH batik atau pakaian khas daerah.
Kemudian, lanjutnya, Pakaian Sipil Harian (PSH) Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah, pakaian Dinas upacara Lurah dan Camat, Pakaian Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan pakaian Korpri.
“Kemudian untuk pakaian dinas bagi THL terdiri atas PDH kemeja putih, celana atau rok hitam atau warna gelap dan PDH batik atau pakaian khas daerah,” terang Rahmadi.
Diterangkan juga jadwal penggunaan pakaian dinas bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkab PPU yaitu untuk ASN menggunakan PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja warna putih dengan bawahan hitam atau warna gelap digunakan pada hari Rabu. Kemudian PDH batik digunakan pada hari Kamis dan Jumat. “Penggunaan pakaian seragam dinas bagi THL warna putih dengan celana atau rok warna hitam atau warna digunakan pada Senin hingga Rabu. Kemudian PDH batik atau pakaian khas daerah digunakan pada Kamis dan Jumat. Batik juga dapat digunakan THL pada waktu acara resmi tertentu di luar jam kerja sesuai dengan ketentuan acara, “jelasnya.
Sedangkan penggunaan pakaian Linmas, lanjutnya, digunakan pada peringatan hari Linmas dan pakaian Korpri digunakan pada peringatan hari Korpri serta PSL atau PSR digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap penerapan penggunaan seragam dinas ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemkab sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Rahmadi. (nav)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.