Jumat, 14/07/2017

Dua Sekolah Tambah Kelas Secara Ilegal

Jumat, 14/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Sekolah Tambah Kelas Secara Ilegal

Jumat, 14/07/2017

PENAJAM – Dua sekolah di Kecamatan Babulu dan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diketahui menambah rombongan belajar (rombel) atau kelas secara ilegal karena sebelumnya tidak menyampaikan izin ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Didikpora) PPU. Ini dilakukan sekolah tersebut guna menambah kapasitas daya tampung untuk siswa baru.

Demikian diungkapkan Kepala Disdikpora PPU, Marjani, kepada Koran Kaltim, Jumat (14/7) kemarin.   

“Ada dua sekolah yang menambah rombel atau kelas untuk menampung kelebihan calon siswa baru yang mendaftar di dua sekolah tersebut, namun kebijakan itu dinilai ilegal karena sama sekali mendapatkan izin dari kami (Disdikpora) dimana hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 tentang kuota per rombongan belajar atau kelas,”jelasnya. 

Menurutnya, dalam menindaklanjuti Permendikbud tersebut, pihaknya telah menetapkan keputusan bersama antara Disdikpora dan Kemenag PPU nomor : 422.1/140/Disdikpora/2017 dan nomor : Kd.16.13/3/PP.00/1214/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK-RA,SD-MI,SMP-MTs tahun pelajaran 2017/2018  di lingkungan pembinaan Disdikpora dan Kemenag Kabupaten PPU. Disepakati, semua lulusan bisa tertampung di  SD/MI maupun SMP/MTs. Dalam satu poinnya disebutkan, penambahan rombel SD dan SMP negeri atau swasta harus mendapat persetujuan Diskdipora dan sekolah Madrasyah dari Kemenag PPU.

Dibeberkannya, dalam Surat Keputusan (SK) Disdikpora PPU masing – masih sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta telah ditetapkan kuota rombel daya tampung siswa baru. Tetapi kenyataannya ada dua sekolah yang tidak mengindahkan SK tersebut. Bahkan sekolah – sekolah itu sama sekali tidak menyampaikan izin kepada Disdikpora.

“Saya menilai di PPU masih ada sekolah yang egois,  tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan termasuk penetapan jumlah kuota diberikan ke sekolah itu termasuk tidak memperhatikan sekolah lainnya, sehingga mereka tetap menerima siswa dengan menambah rombel sendiri tanpa izin,”tukas Marjani.

Akibat penambahan rombel ilegal itu, lanjutnya, terdapat lima sekolah terdiri tiga tingkat SMP dan dua tingkat SD tidak dapat memenuhi jumlah kuota yang diberikan. Hal ini jelas berdampak bagi para guru pengajar di sekolah itu  karena tidak bisa memenuhi jam mengajar dan terancam tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

“Sekarang apakah dua sekolah itu mau menampung guru tadi atau membayarkan TPG yang hilang tadi? Kami akan panggil dua kepala sekolah tersebut, kami akan ajak diskusi kenapa sebelumnya tidak menyampaikan izin kepada kami, apalagi dalam satu pasal di Permendikbud tersebut,  sekolah harus mendapat izin sebelum menambah kelas,” tukasnya.

Menurutnya, hal itu dibutuhkan agar pemerintah dapat mengantur pemerataan peserta didik sekolah satu dan sekolah lainnya sehingga tercipta keharmonisan dan keseimbangan,”jelas Marjani.

Marjani menegaskan, pihaknya belum berpikir untuk memberikan sanksi  sebab masih mengedepankan  musyarawah. Tetapi apabila dalam musyawarah itu mereka tetap kukuh dengan pendiriannya, maka sekolah tersebut terancam tidak mendapatkan rekomendasi penyaluran Bosda dan Bosnas. 

Ia berharap dua sekolah ini  dapat memindahkan siswa baru yang sudah melampaui kuota ke sekolah lain. Dalam Permendikbud, telah ditetapkan jumlah kuota per rombel atau  kelas dimana untuk tingkat SD/MI minimal 20 murid  maksimal 28 orang perkelas.  Sedangkan  SMP/MTs minimal 20 maksimal 32 siswa per kelas. Peraturan ini juga menyebutkan, apabila jumlah kuota perkelas itu berlebihan,  kemungkinan ada siswa yang tidak terproses  masuk  dalam data pokok pendidik terdaftar secara online dan dikendalikan oleh Kemendikbud secara langsung. (nav) 

Dua Sekolah Tambah Kelas Secara Ilegal

Jumat, 14/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.