Jumat, 14/07/2017

Polhut Berau Amankan 81 Batang Kayu Ulin

Jumat, 14/07/2017

BARANG BUKTI : Petugas dari Polhut Berau menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 81 batang kayu Ulin.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polhut Berau Amankan 81 Batang Kayu Ulin

Jumat, 14/07/2017

logo

BARANG BUKTI : Petugas dari Polhut Berau menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 81 batang kayu Ulin.

TANJUNG REDEB - Awalnya hanya melakukan patroli rutin di hutan Lindung Dumaring, di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Namun, begitu masuk ke dalam hutan, petugas Polisi Hutan (Polhut) UPTD Dinas Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) menemukan aktivitas warga yang sedang mengangkut kayu olahan jenis ulin ke dalam truk. 

Melihat hal tersebut, anggota Polhut yang berjumlah empat orang itu langsung mendatangi lokasi hingga membuat pekerja lari masuk ke dalam hutan.

“Dari temuan tersebut, kita berhasil mengamankan kayu olahan jenis ulin dengan ukuran 2 x 20 meter sebanyak delapan batang, ukuran 4 x 12 meter sebanyak 23 batang dan ukuran 8 x 8 meter sebanyak 50 batang dengan total 81 batang atau sekitar 2,5 kubik kayu ulin beserta satu buah truk Mitsubishi warna hijau. Truk beserta kayu olahan ulinya sudah kita bawa ke kantor sebagai barang bukti,”ungkap

Kepala Seksi KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, UPTD Dishut Berau, Hamzah Jumat (14/7).

Pihaknya akan membuat berita acara dan langsung berkoordinasi dengan Polres Berau terkait keberadaan tersangka. Mengingat, dari laporan anggota, tersangka yang melarikan diri sebanyak dua orang yaitu sopir dan karnetnya. 

Dinas Kehutanan sendiri juga akan melakukan proses hukum melalui  Bantuan Hukum (Bakum) Dinas Kehutanan Kaltim. Jika tidak ada juga yang mengakui truk dan isinya, maka dianggap temuan tidak bertuan. “Kita akan menyerahkan proses hukumnya untuk mencari kedua tersangka ke Polres Berau. Jika dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, truk dan kayu ulinnya ini akan kita lelang susuai dengan  aturan kehutanan. Pastinya, jika ada tersangka maupun tidak ada, lelang akan tetap kita lakukan, dan hasil lelang yang ada akan kita serahkan ke negara uangnya,”pungkasnya. (ind)

Polhut Berau Amankan 81 Batang Kayu Ulin

Jumat, 14/07/2017

BARANG BUKTI : Petugas dari Polhut Berau menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 81 batang kayu Ulin.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.