Selasa, 18/07/2017

Nama Jalan di PPU Berubah-ubah Sesuai Selera

Selasa, 18/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nama Jalan di PPU Berubah-ubah Sesuai Selera

Selasa, 18/07/2017

PENAJAM – Akibat belum memiliki Peraturan Daerah (Perda), nama jalan di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kerap berubah – rubah sesuai dengan selera. Ini diungkapkan Anggota DPRD PPU yang  juga Ketua Panitia khusus (Pansus) II Perda pemberian nama jalan, Sariman, Senin (17/7), usai rapat Pansus II.       

“Selama ini DPRD PPU belum pernah membuat Perda terkait pemberian nama jalan, sehingga jalan yang ada di Kabupaten, khususnya tingkat desa dan kelurahan sering berubah-ubah namanya sesuai selera,”ucap Sariman.

Oleh karena itu, lanjutnya, agar wilayah desa dan kelurahan memiliki nama jalan permanen dan dikehendaki seluruh masyarakat, maka DPRD PPU memfasilitasi dengan membuatkan Rancangan perda (Raperda) pemberian nama jalan. 

Ia menuturkan, Pansus II telah meminta para camat serta Lurah dan Kepala Desa se - PPU untuk menginventarisasi nama-nama jalan yang sudah ada. Sehingga pada saat nama jalan yang sudah direkomendasikan tersebut masuk pada Peraturan Bupati (Perbup), ke depan diharapkan tidak ada lagi perdebatan di tengah masyarakat.

“Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda, nantinya akan lebih mendelegasikan ke Perbup untuk nama-namanya sedangkan dalam Perda ini hanya memuat aturannya saja,”ucapnya.

Sariman menjelaskan, dalam perda tersebut nantinya mengatur pemberian nama jalan Provinsi, Kabupaten dan jalan di desa dan kelurahan di PPU. Selain itu,   Perda juga  tersebut mengatur standardisasi pembuatan plangnya baik dari segi ukuran hingga bahan. 

Diakui Sariman, dalam rapat sempat terjadi perdebatan terkait sumber anggaran pembuatan pelang dan kewenangan SKPD apa. Sehingga masih perlu pembahasan lanjutan. 

“Kalau untuk wewenang anggaran pembuatan plang masih kita bahas dahulu. Tadi ada usulan kalau anggaran bisa lewat anggaran desa karena berbicara otonomi desa dan saya rasa logis sih. Tapi saya juga pertimbangkan karena sebenarnya anggaran yang ditimbulkan oleh Perda PPU ini harusnya dibebankan di APBD,”pungkasnya. (nav)


Nama Jalan di PPU Berubah-ubah Sesuai Selera

Selasa, 18/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.