Jumat, 21/07/2017

DPRD Sepakat Wajib Pajak Restoran Naik 10 Kali Lipat

Jumat, 21/07/2017

DRAF RAPERDA : Sekretaris Komisi II, Suwardi menyerahkan draft Raperda revisi kedua atas Perda Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah kepada Ketua DPRD, Nursalam.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Sepakat Wajib Pajak Restoran Naik 10 Kali Lipat

Jumat, 21/07/2017

logo

DRAF RAPERDA : Sekretaris Komisi II, Suwardi menyerahkan draft Raperda revisi kedua atas Perda Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah kepada Ketua DPRD, Nursalam.

BONTANG – Lima Fraksi di DPRD Bontang sepakat pajak restoran hanya dikenakan bagi pengusaha kuliner dengan omzet penjualan di atas Rp 1 juta per bulan. Sedangkan, bagi pengusaha restoran dengan omzet dibawah angka itu bebas dikenakan pajak.   

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas 4 Raperda Kota Bontang. Di auditorium kantor Walikota, jalan Moh Roem, Jumat (21/7) siang.  

Ke-lima fraksi diantaranya, Fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra, Fraksi Hanura Perjuangan dan Fraksi Amanah, Demokrat, Pembangunan dan Sejatera menyetujui usulan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah.

“Seluruh fraksi setuju atas Raperda Perubahan Perda No 9/2010 Tentang Pajak Daerah. Adapun saran dan catatan telah ditindaklanjuti untuk diperbaiki,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Bontang, Suwardi saat membacakan laporan komisi.

Suwardi mengatakan, selama ini aturan yang mengatur objek pajak restoran dianggap terlalu kecil. Pelaku usaha kuliner yang dikenakan yakni, restoran beromzet Rp 100 ribu per bulannya. Sedangkan, ketentuan ini dianggap tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang.

Menurut dia, rata-rata pelaku usaha kuliner di Bontang tentu memiliki omzet di atas Rp 1 juta setiap bulannya. Sebab, pengaruh inflasi, dan faktor ekonomi lainnya.

Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas wajib pajak. Hasil pembahasan Komisi II dengan Tim Asistensi Pemerintah disepakati, bahwa wajib pajak yang dikenai pajak restoran yakni, rumah makan dengan omzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulannya.

“Kurang lebih pembahasan raperda ini memakan waktu 4 bulan, sejak April lalu. Dan disepakati, objek pajak yang dikenakan pajak restoran untuk pengusaha beromzet penjualan sebesar Rp 1 juta per bulan,” kata Suwaardi.

Usulan ini ditanggapi positif oleh seluruh fraksi, salah satunya Fraksi Gerindra Bontang menyetujui revisi perda tersebut. Fraksi berlambang kepala burung garuda ini memberikan sejumlah catatan atas raperda tersebut, diantaranya pajak restoran nantinya akan dikenai langsung ke pelanggan yang berkunjung. Melalui kwitansi pembayaran.

Sementara itu Walikota Bontang, Neni Moerniani mengatakan revisi atas pajak restoran dianggap tidak menggangu iklim usaha di Bontang secara signifikan. Pasalnya, jumlah pelaku usaha kuliner di Bontang semakin hari kian bertambah.

“Hal ini dapat dilihat dengan eksistensi usaha kuliner yang telah ada dan menjamurnya usaha kuliner baru,” kata Walikota Neni. (kb)


DPRD Sepakat Wajib Pajak Restoran Naik 10 Kali Lipat

Jumat, 21/07/2017

DRAF RAPERDA : Sekretaris Komisi II, Suwardi menyerahkan draft Raperda revisi kedua atas Perda Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah kepada Ketua DPRD, Nursalam.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.